EVALUASI RASIO HARGA PENAWARAN KONTRAKTOR DENGAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PADA PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI PROYEK PEMERINTAH DI KOTA DENPASAR
Abstract
Proses yang dinamakan pelelangan (tender/procurement) sering dijumpai pada proyek pemerintah. Sumber anggaran proyek pemerintah adalah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Persyaratan sebagai pemenang adalah administrasi penawaran harus lengkap sesuai persyaratan yang diajukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan yang terpenting adalah harga penawaran harus lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam Undang-Undang No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dengan sejumlah kriteria proyek pemerintah skala kecil, menengah dan besar termasuk mengatur harga penawaran terendah minimal 10% dari nilai HPS. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengevaluasi rasio harga penawaran kontraktor dengan HPS pada paket pekerjaan konstruksi khususnya proyek pembangunan gedung di Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020. Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif, pengolahan data dilakukan dengan statistik deskriptif. Jumlah responden dalam artikel ini adalah 14 (empatbelas) kontraktor sebagai pemenang tender. Hasil evaluasi rasio harga penawaran dengan HPS rata-ratanya adalah 73,76% dari HPS (di bawah 80%). Rata-rata harga penawaran kontraktor sangat riskan dan merupakan tantangan bagi berbagai pihak yang terlibat baik dari pemerintah sebagai penyelenggara lelang maupun pelaku usaha jasa konstruksi. Faktor-faktor yang menyebabkan penyedia berani menawar harga di bawah 80% dari HPS adalah adanya perbedaan koefisien bahan dan upah, mempertahankan perusahaan, mempertahankan kredit konstruksi di bank, mencari pengalaman perusahaan, mempertahankan karyawan, menghindari kebangkrutan, berinovasi dengan harga rendah dapat menyelesaikan proyek, menaikkan kuantitas omset, mendapat harga promo dari pemasok/supplier. Hasil evaluasi perbandingan harga penawaran penyedia dengan HPS merupakan pertimbangan bagi panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen dan semua orang/badan yang terlibat dalam konstruksi, agar terhindar dari rendahnya kualitas proyek.
Downloads
References
Ervianto, W. (2004). Teori Aplikasi Manajemen Proyek Konstruksi. ANDI.
Kiwan, Y. M. T. (2019). Analisis Faktor Penentu Kemenangan Kontraktor saat Tender Proyek Konstruksi di Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Sondir Program Studi Teknik Sipil ITN Malang, 2.
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional No 3, (2017).
LPSE. (2020). Paket Pekerjaan Konstruksi LPSE Denpasar. https://eproc.denpasarkota.go.id/eproc4/lelang
Peraturan Presiden No 16, (2018).
Peraturan Presiden Republik Indonesia no 54, (2010).
Undang-Undang Jasa Konstruksi no 2, (2017).
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa no 16, pasal 33, (2018).
Purnomo, A. (2010). Peran Tim Tender dalam Peraihan Nilai Kontrak Perusahaan Jasa Konstruksi. Menara, V.
Soekiman,Anton. Rahman, E. (2011). Sistem Pengaruh Perbedaan Harga Penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap Kinerja Penyelesaian Proyek- Proyek. Pemerintah. Prosiding Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, 2.
Soekiman, A., & Rahmah, E. E. . (2011). Studi Pengaruh Perbedaan Harga Penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap Kinerja Penyelesaian Proyek-Proyek Pemerintah. Peningkatan Peran Riset Dan Pendidikan Teknik Sipil Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Yang Efektif, Efisien Dan Berkelanjutan, MK-59.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian &Pengembangan Research and Development. Alfabeta.
Sumadinata, Y. S., & Sibuea, P. (2021). Penawaran Penyedia Di Bawah 80%HPS: Permasalahan dan Alternatif Solusi.