PERKAWINAN LILI DI MANGGARAI: ANTARA HUKUM ADAT DAN AGAMA

  • Mathias Jebaru Adon Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana
Keywords: Perkawinan lili, Hukum adat Perkawinan Manggarai, Pastoral dan Hukum Perkawinan Gereja Katolik

Abstract

Budaya Manggarai mengenal berbagai jenis perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan lili atau legal married of brother/sister in law. Perkawinan ini dilakukan dengan seorang wanita yang telah menjanda ditinggal mati oleh suaminya. Sementara seorang laki-laki masih ada hubungan keluarga dengan mantan suaminya. Lili sebenarnya bukanlah sebuah perkawinan yang resmi jika dilihat dari tata cara adat perkawinan Manggarai. Lili hanya pengalihan tanggungjawab sebagai suami terhadap seorang janda menggantikan suaminya terdahulu yang telah meninggal. Hukum Perkawinan Gereja Katolik mengizinkan seseorang menikah dengan saudara/saudari pasangan yang sudah meninggal (ipar). Artikel ini bertujuan untuk mendalami adat perkawinan lili masyarakat Manggarai dan perspektif hukum perkawinan Gereja Katolik tentang perkawinan lili. Studi ini menemukan bahwa kendatipun perkawinan lili tidak dilarang Gereja tetapi seringkali bertentangan dengan tujuan perkawinan Katolik karena motivasi perkawinan lili dalam adat perkawinan Manggarai cenderung didasarkan pada tanggung jawab memelihara anak-anak yang ditinggalkan dalam perkawinan sebelumnya. Hal ini bertentangan dengan hakikat perkawinan Katolik yang pertama-tama didasarkan pada kesejahteraan suami isteri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-29
How to Cite
[1]
M. J. Adon, “PERKAWINAN LILI DI MANGGARAI: ANTARA HUKUM ADAT DAN AGAMA”, ds, vol. 21, no. 1, pp. 40-52, May 2021.