SAKRALITAS PERKAWINAN CANGKANG DALAM ADAT MANGGARAI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KITAB HUKUM KANONIK

  • Maurinus Moris Mahri Program Studi Filsafat, Fakultas Filsafat Keilahian, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya
  • Aprilia Budi Jansent Armandany Program Studi Filsafat, Fakultas Filsafat Keilahian, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya
  • Libertus Ragut Program Studi Filsafat, Fakultas Filsafat Keilahian, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya
  • Yohanes Endi Program Studi Filsafat, Fakultas Filsafat Keilahian, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya
Keywords: Sakralitas, perkawinan cangkang, adat Manggarai, Kitab Hukum Kanonik

Abstract

Studi ini berfokus pada penyibakan dimensi sakral perkawinan cangkang dalam adat Manggarai ditinjau dari perspektif Kitab Hukum Kanonik. Perkawinan cangkang adalah perkawinan yang paling ideal dan sesuai dengan ajaran Gereja Katolik. Tetapi, masyarakat Manggarai kerap memaknai perkawinan cangkang hanya sebatas peristiwa sosial–kultural yang profan. Pemaknaan demikian melalaikan dimensi sakralnya. Melalui Kitab Hukum Kanonik, Gereja Katolik mengajarkan bahwa institusi perkawinan merupakan institusi sakral. Dalam refleksi Gereja, institusi perkawinan dianggap sebagai institusi yang dibentuk dan dilegitimasi oleh Allah sendiri dan cinta kasih resiprokal kedua mempelai menandai pola cinta kasih Kristus akan Gereja-Nya. Metodologi yang digunakan dalam studi ini ialah kajian pustaka, yakni dengan mengelaborasi literatur-literatur terkait tema yang digarap dengan hukum Gereja tentang perkawinan yang tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik. Studi ini menemukan bahwa perkawinan cangkang dalam masyarakat Manggarai yang kerap disimak sebatas peristiwa sosial-kultural memuat di dalamnya dimensi sakral. Sakralitas tersebut terkait langsung dengan partisipasi Mori Kraeng sebagai pengukuh perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-10
How to Cite
[1]
M. Moris Mahri, A. B. J. Armandany, L. Ragut, and Y. Endi, “SAKRALITAS PERKAWINAN CANGKANG DALAM ADAT MANGGARAI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KITAB HUKUM KANONIK”, ds, vol. 22, no. 2, pp. 25-34, Oct. 2022.