IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HUKUM ADAT BALI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTUR DI DESA PEGAYAMAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG
Abstract
Hukum adat yang bersifat religius magis, kekeluargaan, gotong royong merupakan warisan yang sangat adiluhung dari nenek moyang karena memiliki nilai-nilai dan norma-norma dalam menata kehidupan di masyarakat. Keberadannya pun tidak hanya bisa diterima oleh umat Hindu saja, melainkan juga umat Muslim. Seperti keberadaan Hukum Adat di Desa Pegayaman dapat diterima oleh umat Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai hukum Adat dan implementasi nilai-nilai Hukum Adat Bali dalam masyarakat multikultur di Desa Pegayaman. Hasil penelitian menunjukan bahwa nilai-nilai hukum Adat Bali bisa diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat multikultur di Desa Pegayaman. Melalui proses adaptif masyarakat di Desa Pegayaman saling memahami, mengerti akan perbedaan sehingga tercipta suatu kehidupan yang toleran, rukun dan harmoni.