IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HUKUM ADAT BALI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTUR DI DESA PEGAYAMAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG

  • Ni Luh Gede Hadriani Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
  • Ni Ketut Tri Srilaksmi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
  • I Made Ariasa Giri Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Keywords: hukum adat bali, multikultur

Abstract

Hukum adat yang bersifat religius magis, kekeluargaan, gotong royong merupakan warisan yang sangat adiluhung dari nenek moyang karena memiliki nilai-nilai dan norma-norma dalam menata kehidupan di masyarakat. Keberadannya pun tidak hanya bisa diterima oleh umat Hindu saja, melainkan juga umat Muslim. Seperti keberadaan  Hukum Adat di Desa Pegayaman dapat diterima oleh umat Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk  mengkaji  nilai-nilai hukum Adat dan implementasi nilai-nilai Hukum Adat Bali dalam masyarakat multikultur di Desa Pegayaman. Hasil penelitian menunjukan bahwa nilai-nilai hukum Adat Bali bisa diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat multikultur di Desa Pegayaman. Melalui proses adaptif masyarakat di Desa Pegayaman saling memahami, mengerti akan perbedaan sehingga tercipta suatu kehidupan yang toleran, rukun dan harmoni.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-10
How to Cite
[1]
N. L. Gede Hadriani, N. K. T. Srilaksmi, and I. M. Ariasa Giri, “IMPLEMENTASI NILAI-NILAI HUKUM ADAT BALI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTUR DI DESA PEGAYAMAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG”, ds, vol. 22, no. 2, pp. 45-49, Oct. 2022.