PELUANG PERKAWINAN TRANSPUAN PROTESTAN MELALUI INKLUSIVITAS PEMAKNAAN HUKUM KASIH
Abstract
Kasih adalah ajaran utama dalam Kekristenan. Namun, ketika ajaran utama Kekristenan tersebut diperhadapkan pada hak-hak kelompok minoritas seksual, khususnya transpuan, beragam permasalahan mulai timbul. Akibat perbedaan interpretasi, kasih tak lagi bersifat inklusif kepada “sesamamu manusia”. Agama justru menjadi hambatan terbesar terhadap penerimaan pada ketubuhan dan seksualitas kelompok transpuan. Tafsir atas teks-teks Alkitab menghakimi keberadaan tubuh, seksualitas, dan ekspresi mereka yang cair. Kerasnya permintaan pada pengakuan dan persamaan hak --termasuk legalisasi perkawinan, dituding sebagai tindakan yang “sesat” dan penyebab terjadinya bencana sebagaimana negeri Sodom yang dilenyapkan Allah. Melalui studi literatur, penelitian ini hendak melihat bagaimana Gereja selama ini memaknai Kasih untuk melihat tubuh dan seksualitas transpuan. Lalu, melalui pemaknaan yang inklusi terhadap Kasih, apakah ada jalan bagi para transpuan untuk memenuhi kebutuhan kemitraan mereka hingga pada jenjang perkawinan? Dengan metode fenomenologi yang berperspektif feminis penelitian ini menemukan empat hal. Pertama, sejumlah penelitian yang dilakukan oleh para peneliti yang tak memiliki perspektif gender adalah penelitian yang bias dan diskriminatif terhadap kelompok minoritas seksual, khususnya transpuan. Kedua, penelitian yang tidak sensitif gender tersebut cenderung menggolongkan perkawinan transpuan sebagai perkawinan sesama jenis (same-sex marriage). Ketiga, Gereja dan pendeta jamak memakai tafsir heteronormatif yang menekankan bahwa perkawinan hanya diperkenankan Allah terjadi di antara laki-laki dan perempuan cis-gender. Dan keempat, pesan “kasihilah sesamamu manusia” yang selama ini dipakai Gereja dan adalah “kasihilah sesamamu manusia” yang mengecualikan kelompok minoritas, khususnya kelompok transpuan.