PRAKTIK TURUK EMPO DALAM PERKAWINAN GEREJA KATOLIK MANGGARAI:
Perpektif Adat dan KHK 1983
Abstract
Fokus studi ini adalah menjelaskan praktik turuk empo dalam perkawinan Gereja Katolik Manggarai dari perspektif hukum adat dan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Turuk empo merupakan praktik tradisi dalam perkawinan adat Manggarai, Flores, NTT, berupa kegiatan bercerita tentang silsilah atau garis keturunan keluarga sebelum melakukan perkawinan untuk memastikan kedua mempelai tidak memiliki hubungan darah. Maksud dan tujuan turuk empo rupanya memiliki kesamaan dengan ajaran Gereja yang melarang adanya perkawinan hubungan darah. Ajaran tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam KHK 1983 Kan. 1078 §3 dan 1091 § 1-4. Gereja lokal Manggarai kemudian memasukan praktik turuk empo ke dalam ritus perkawinan Gereja Katolik karena dianggap memiliki banyak kesamaan substansi yang pada gilirannya diharapkan mampu menghantar umat pada penghayatan iman yang lebih mendalam. Kesamaan tersebut dapat dilihat dari nilai pragmatis dan transendental praktik turuk empo yang sejalan dengan hukum perkawinan Gereja Katolik dalam KHK 1983. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis dan studi kepustakaan, secara khusus dalam KHK 1983. Selain itu, kami juga melakukan wawancara mendalam (depth interview) dengan tokoh adat Manggarai untuk mendalami praktik turuk empo dalam kebudayaan Manggarai. Temuan dari studi ini adalah praktik turuk empo memiliki substansi yang sama dengan ajaran Gereja Katolik tentang halangan perkawinan sedarah sehingga praktik turuk empo diterima oleh Gereja untuk dimasukan ke dalam ritus perkawinan Gereja Katolik Manggarai. Lebih lanjut, hal tersebut dapat ditemukan dalam nilai pragmatis dan transendental ritus turuk empo yang selaras dengan hukum perkawinan Gereja Katolik.