PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BENDEGA SEBAGAI ORGANISASI TRADISIONAL NELAYAN DI BALI

  • I Putu Sastra Wibawa Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar
Keywords: Perlindungan, Pelestarian, Bendega, Pluralisme Hukum

Abstract

Pengaturan tentang perlindungan dan pelestarian bendega sebagai organisasi tradisional nelayan telah di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan tersebut telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega sebagai aturan tindak lanjutnya. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega mengandung prinsip pluralisme hukum. Terdapat beberapa unsur yang menggambarkan sebuah segitiga. Pertama, sudut bagian atas mengandung unsur nilai etika, moral dan ajaran agama (dalam hal ini dalam Perda Bendega di wakili unsur ajaran tri hita karana dan ajaran agama Hindu sebagai landasan perlindungan dan pelestarian bendega di Bali). Kedua, sudut segitiga bagian kiri mengandung unsur hukum negara (dalam hal ini dalam Perda Bendega di wakili unsur Pemerintah Daerah dan Gubernur sebagai bagian struktur hukum negara, sedangkan substansi hukum diwakili oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bendega dan dilanjutkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang mengatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega). Ketiga, sudut segitiga bagian kanan mengandung unsur hukum adat atau unsur masyarakat adat (dalam hal ini dalam Perda Bendega di wakili unsur krama bendega, prajuru bendega, dan awig-awig organisasi bendesa). Tergolong dalam pluralisme hukum kuat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-04-30
How to Cite
[1]
I. P. S. Wibawa, “PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BENDEGA SEBAGAI ORGANISASI TRADISIONAL NELAYAN DI BALI”, ds, vol. 20, no. 1, pp. 67-76, Apr. 2020.