IMPLIKASI PENDATAAN TAMIU DI DESA ADAT PADANG LUWIH PASCA PUTUSAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI

  • Ni Luh Ernawati Universitas Hindu Indonesia
  • I Wayan Martha Universitas Hindu Indonesia
  • I Gusti Ayu Ketut Artatik Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Prajuru Desa Adat, Tamiu.

Abstract

Seiring dengan berkembanganya pariwisata di Bali, masalah kependudukan salah satu masalah yang penting di hadapi oleh desa adat di Bali. Desa adat tidak hanya mengurus krama adatnya sendiri, namun juga waib menata penduduk pendatang yang tidak dapat di bendung kedatangannya pada wilayah desa adat di Bali.  Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini sebagai payung hukum  yang memadai untuk dijadikan pedoman secara menyeluruh dan terpadu bagi desa adat di Bali, termasuk pengaturan tamiu yang kemudian lebih lanjut di atur oleh masing-masing desa adat di Bali. Desa Adat Padang Luwih berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, kemudian membuat/ menyusun aturan Ilikita Pemutus Bendesa Adat Padang Luwih Nomor: 223/BAPL/X/2019 Tanggal 1 Oktober 2019 Indik: Pararem Krama Tamiu, Tamiu, Palemahan, Narkoba yang di teruskan dengan Tata Cara Penertiban tamiu. Dengan penerapan aturan tersebut di harapkan Desa Adat Padang Luwih dapat menjaga ketertiban dan keamanan serta keharmonisan secara sekala dan niskala. Bebas dari narkoba dan terorisme. Adat, seni dan budaya dapat dilaksanakan dengan baik. Perputaran ekonomi berputar baik dengan sinergi dari krama adat dan pendatang dan tentu dengan persaingan yang sehat. Sehingga Penataan Desa Adat Padang Luwih sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali†berdasarkan berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana

Published
2020-11-24