ASPEK LEGALITAS HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM ADAT

  • Ida Bagus Alit Yoga Maheswara Universitas Hindu Indonesia
  • Made Gede Arthadana Universitas Hindu Indonesia
  • Komang Indra Apsaridewi Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Hukum Adat, Hukum Pidana, legalitas, penerapan, masyarakat hukum adat.

Abstract

Keberagaman budaya dan latar belakang masyarakat Republik Indonesia menciptakan suatu perkumpulan adat dimana masyarakatnya hidup dengan kebiasaan – kebiasaan tertentu yang berlaku di wilayah masyarakatnya masing – masing. Perkumpulan ini disebut sebagai masyarakat adat yang tunduk kepada aturan yang kebanyakan non tertulis disebut sebagai “hukum adatâ€. Biarpun dengan keadaan tanpa “kenormatifan†dari Negara, hukum adat sampai saat ini hidup dan tumbuh bersama masyarakat adatnya (living law). Undang – undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 telah dengan jelas mengatur mengenai pengakuan dan eksistensi masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18b, Pasal 28i Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) dan (2). Menandakan bahwa biarpun sudah melewati proses justifikasi oleh pemerintah, tidak mengubah kekuatan maupun pengaruh hukum adat itu untuk tetap diakui oleh masyarakat. Sifat fleksibel dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat hukum adatnya tersebutlah yang menjadikan hukum adat dapat mengambil tindakan menghukum / mengadili masyarakat adatnya tanpa adanya hukum tertulis dari pemerintah, padahal dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa : “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya. Lalu bagaimana keadaannya dengan hukum adat?. Apakah masyarakat diberikan pilihan untuk menggunakan hukum adat atau hukum pidana?. Atau apakah terdapat eksklusifitas dalam hal penerapan antara hukum pidana dengan hukum adat?

Published
2020-11-24