PERKAWINAN PEREMPUAN DENGAN KERIS DI DESA ADAT KAPAL (LATAR BELAKANG, PROSES DAN IMPIKASI YURIDISNYA)
Abstract
Perkawinan keris atau kawin dengan keris di Bali sudah terjadi sejak Zaman dahulu dan masih eksis sampai sekarang. Hingga kini perkawinan dengan keris masih terjadi di beberapa desa di Bali, salah satunya seperti yang terjadi di Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Perkawinan ini terjadi antara seorang perempuan dengan sebilah keris sebagai pengganti kehadiran seorang laki–laki. Penulisan karya tulis ini memaparkan mengenai aspek-aspek mengenai Implikasi Yuridis Perkawinan Perempuan Dengan Keris. Penelitian hukum empiris serta metode kualitatif digunakan dalam penulisan karya tulis ini. Teknik sampling yang dipergunakan yaitu Purposive Sampling. Lokasi dalam penelitian ini dilakukan di Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung khususnya di Banjar Adat Peken Baleran.