TABUH RAH DAN TAJEN: ANTARA TRADISI DAN HUKUM
Abstract
Permainan sabung ayam atau tajen merupakan permainan yang sudah lumrah atau sangat mudah dijumpai diseluruh wilayah di Indonesia tak terkecuali di Pulau Bali. Pulau Bali yang kental dengan tradisi juga mengenal permainan ini dengan istilah tabuh Rah. Tabuh rah sendiri biasanya ada untuk melengkapi suatu upacara keagamaan, salah satunya dalam tradisi Ngerebong. Dalam perkembangannya makna dari Tabuh Rah sendiri mengalami pergeseran yang dimana menurut undang-undang yang berlaku merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif yang mana jenis data merupakan hasil observasi atau pengamatan pada objek yang sedang diteliti dan hasil wawacara dengan narasumber yang terkait. Dengan hasil yang didapat adalah penelitian ini dilangsungkan di Desa Kesiman Denpasar. Dengan adanya peraturan perundang-undangan pasal 303 KUHP dan pasal 303bis KUHP dan juga UU. No.7 tahun 1974 yang berintikan tentang pengaturan larangan perjudian di Indonesia yang pada dasarnya tentu ada akibat hukumnya, akan tetapi dalam tradisi Ngerebong penyelenggaraan Tajen atau Tabuh Rah itu sendiri hanya merupakan kelengkapan dari tradisi itu sendiri