KEDUDUKAN SUAMI BERDASARKAN ATURAN WARIS BALI DALAM PERKAWINAN NYEBURIN DI BANJAR LEPANG, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG

  • Made Gede Arthadana Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Waris Adat Bali, Perkawinan Nyeburin, Perkawinan

Abstract

Sistem kekeluargaan atau kekerabatan Patrilinial di Bali, dengan didasari oleh Budaya Bali serta Agama Hindu yang sangat taat, dan adatnya yang kental serta norma-norma yang hidup dan tumbuh dikalangan masyarakat Adat Bali dan kebiasaan yang diyakini dilaksanakan dan ditaati oleh masyarakat Bali dapat memberikan solusi untuk pasangan suami istri yang tak mempunyai generasi purusha sehingga sebuah rumah tangga mempunyai penerus keturunan. Mengenai kedudukan dan status dari laki-laki yang berkedudukan sebagai predana. Bila putusnya perkawinan baik yang masih tinggal di rumah istrinya ataupun yang sudah mulih bajang/truna (pulang ke rumah asal orang tuanya). Pengaturan ini tidak tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, maka kedudukan dan status laki-laki Bali dan beragama Hindu yang melaksanakan perkawinan dalam bentuk nyeburin akan dibahas dalam hukum waris yang berlaku secara umum di Bali. Dengan demikian maka penulis ingin mengangkat skripsi yang berjudul â€Kedudukan Suami Menurut Hukum Waris Bali. Dalam Perkawinan Nyeburinâ€. Berdasarkan pemaparan tersebut dapat di formulasikan suatu permasalahan dalam penulisan skripsi antara lain bagaimanakah kedudukan waris suami yang berstatus sebagai predana dirumah asalnya dan dagaimanakah kedudukan waris suami yang berstatus sebagai predana dirumah istrinya. Penelitian yang dilaksanakan adalah pengolahan dan analisis hukum yang berarti kegiatan pengumpulan aturan perundang-undangan, konsep, teori, dan asas-asas hukum, sebagai pisau analisa dalam menjawab permasalahan hukum yang ada. Jawabannya adalah Kedudukan Waris bagi Suami berstatus sebagai predana dirumah asalnya. Menurut Awig-Awig Adat di Desa Pakraman Lepang Klungkung, statusnya disamakan dengan Mulih Deha, karena status laki-laki itu adalah disamakan dengan perempuan/Janda, setelah kembali kerumah asalnya maka haknya untuk menjadi ahli waris dirumah asalnya tak dapat dikembalikan lagi dan Kedudukan Waris Suami yang berstatus sebagai predana dirumah istrinya, maka statusnya adalah disamakan dengan janda. Dengan status yang disamakan dengan janda, maka laki-laki itu bukanlah merupakan ahli waris, tetapi hanya berhak untuk menikmati hasil dari warisan yang ditinggalkan mendiang istrinya.

Published
2021-05-31