PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI MELALUI INSTRUMEN HUKUM PERKAWINAN DI KABUPATEN GIANYAR

  • I Nyoman Suardana Universitas Hindu Indonesia
  • I Wayan Martha Universitas Hindu Indonesia
  • I Gusti Ayu Ketut Artatik Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Pencegahan, Perkawinan Anak, Instrumen Hukum

Abstract

Berdasarkan data sensus penduduk pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Nasional, penduduk yang ada di Kabupaten Gianyar sebanyak 515.344 jiwa Berdasarkan data ini, kemungkinan perkawinan usia dini dengan rentang usia 10 – 16 tahun di Kabupaten Gianyar masih terjadi menurut buku data statistik yang berjudul Gianyar dalam angka 2020. Berdasarkan data tersebut perlu dilakukan suatu bentuk penelitian ilmiah terkait dengan batas usia yang diatur oleh UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974,  dengan efektifitas keberlakuan UU tersebut dalam mengatur perkawinan. Beberapa hal yang diatur, terkait usia ideal untuk melakukan perkawinan, sehingga dianggap mampu dalam menjalin rumah tangga. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-empiris, yaitu  mengkaji permasalahan yang muncul di lapangan   berlandaskan teori-teori yang ada. Dengan hasil yang didapatkan yaitu penelitian ini di langsungkan di Desa Pejeng Kelod, Kabupaten Gianyar. Dengan adanya Peraturan Bupati No 13 tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Gianyar yang menyatakan batasan anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini, seperti faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, biologis dan persepsi masyarakat. Dengan adanya peraturan yang ditetapkan Bupati diharapkan perkawinan usia dini dapat menurun sehingga dapat di cegah kejadiannya

Published
2021-05-31