SERTIPIKAT TANAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

  • Ni Luh Elida Rani Universitas Hindu Indonesia Denpasar
Keywords: Sertipikat, Kepastian, Pendaftaran Hak Tanah

Abstract

Sertipikat tanah merupakan Salinan buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Namun demikian tidak jarang terjadi, bahwa untuk suatu bidang tanah diterbitkan 2 (dua) buah sertipikat yang dikenal dengan sertipikat ganda, sehingga menimbulkan isu hukum, yaitu bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap kekuatan pembuktian sertipikat dikaitkan dengan pendaftaran hak atas tanah. Sistem pendaftaran yang dipergunakan oleh suatu negara tergantung daripada azas hukum yang diayomi negara tersebut dalam mengalihkan hak atas tanahnya. Terdapat 2 (dua) jenisĀ  azas hukum, yaitu azas etikad baik dan azas nemo plus yuris. Tujuan pendaftaran tanah, salah satunya yaitu: untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan

Published
2021-11-29