EFEKTIVITAS INSTRUKSI WALIKOTA DENPASAR NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA IJIN USAHA TOKO MODERN (MINI MARKET) DALAM MELINDUNGI PASAR RAKYAT

  • Made Gede Arthadana Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Peraturan, Toko Modern, Pedang tradisional

Abstract

Keberadaan toko modern di Kota Denpasar dewasa ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini disebabkan bahwa Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan Provinsi Bali, merupakan kota tempat bagi orang berusaha baik perseorangan, maupun secara untuk melakukan usaha dalam berbagai  bidang usaha tergantung dengan modal yang dimilikinya. Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai, bagaimanakah efektivitas Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional, dan bagaimanakah perlindungan hukum dalam melindungi pengusaha tradisional di tinjau dari Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis penelitian empiris (law in action) yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik. Pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktek dilapangan terkait pada efektivitas Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional. Hasil penelitiannya yaitu bahwa Efektivitas Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional dapat berjalan efektiv bila dapat memenuhi unsur efektivnya kaedah hukumnya.  Untuk melindungi pedagang atau pengusaha tradisional dari berkembangnya minimarket yang dewasa ini tumbuh sangat pesat. Pemerintah kota Denpasar mengeluarkan Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional.

Published
2021-11-29