KASUS PENENDANG SESAJEN DI GUNUNG SEMERU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Ida Bagus Alit Yoga Maheswara Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Adat Istiadat, Penistaan, Penodaan

Abstract

Kebebasan beragama yang diberikan oleh warga Negara Indonesia dijamin oleh kemerdekaan yang dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 29. Ini menandakan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menhormati keberadaan masyarakat keagamaan dan praktik adat istiadat berdasarkan hukum adat dari kelompok masyarakat adat yang masih ada sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua jaminan kebebasan ini dilindungi oleh Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Akibat dari kebebasan dan pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah, permasalahan penistaan dan penodaan yang ditujukan terhadap golongan tertentu menjadi perhatian serius dimana setiap perbuatan pelanggaran tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap kasus penendangan sesajen yang terjadi kemarin sangat menarik untuk dikaji berdasarkan beberapa hal: yang pertama, bahwa kejadian penistaan dan penodaan terhadap golongan tertentu sudah sangat sering terjadi; kedua, sebagian besar pelaku datang dari golongan (pemeluk Agama) mayoritas di Indonesia dan ketiga, bahwa kebanyakan dari kasus ini berkahir dengan perdamaian dan tidak sampai di meja hijau, dan yang terakhir, bagaimana peran Negara dan pemerintah dalam penanganan kasus tersebut karena di satu sisi Negara harus menjaga keharmonisan dalam perbedaan kepercayaan yang dianut oleh masyarakatnya sedangkan nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan harus bisa diraih untuk menjamin kepercayaan masyarakat kepada hukum dan Negara dapat berlangsung secara konsisten. Tulisan ini memakai metode penelitian deskriptif kualitatif, dimana penulis akan menggunakan pendekatan kasus, literatur, perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum. Pendekatan kasus tersebut dikaji melalui bahan-bahan hukum primer dan sekunder dari literatur dan peraturan perundang-undangan dan analisa konsep hukum agar menghasilkan kesimpulan yang deskriptif sistematis.

Published
2021-11-29