PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

  • Ni Luh Made Elida Rani Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Pemutusan, Hubungan Kerja, Pekerja

Abstract

Penelitian ini berjudul Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Pemutusan Hubungan Kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha lazimnya dikenal dengan istilah PHK atau pengakhiran hubungan kerja, yang dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati/diperjanjikan sebelumnya dan dapat pula terjadi karena adanya perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha, meninggalnya pekerja/buruh atau karena sebab lainnya. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak (pekerja/buruh maupun pengusaha) karena pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut. Para pihak telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu. Berbeda halnya dengan pemutusan yang terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah pihak, lebih-lebih pekerja/buruh yang dipandang dari sudut ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. Karena pemutusan hubungan kerja bagi pihak pekerja/buruh akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, finansial sebab: Pekerja/buruh telah kehilangan mata pencaharian dan untuk mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya, harus banyak mengeluarkan biaya.

Published
2020-05-29