PENERAPAN HUKUM ADAT TERHADAP KRAMA TAMIU DI DESA ANTAP KAJA, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN

  • Komang Indra Apsaridewi Universitas Hindu Indonesia
  • I Wayan Martha Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Hukum Adat, Krama Tamiu

Abstract

Penerapan hukum adat terhadap krama tamiu di Desa Antap Kaja menggunakan hukum progresif agar metode penyelesaian masalah yang digunakan bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Berbagai permasalahan dalam pengaturan krama tamiu di Desa Antap Kaja serta upaya penyelesaiannya menurut hukum progresif diantaranya mengenai krama desa yang tidak melapor apabila ada krama tamiu yang tinggal di tempatnya dengan menerapkan sanksi kepada krama desa tersebut seperti yang tertuang dalam perarem yaitu krama desa yang tidak melapor benar-benar dikenakan sanksi sebesar Rp 10.000 x jumlah orangnya. Sedangkan untuk krama tamiu yang tidak melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi kependudukan seperti menyerahkan fotocopy KTP, KK dan menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Desa Antap Kaja ini. Kalau kedapatan ada yang tidak melaporkan diri pada arapat desa setempat  Krama desa/ karma tamiu  yang tidak mengindahkan pararem  tentang krama tamiu tidak diberikan  toleransi, tetapi  langsung dikenakan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera, sehingga kedepannya tidak ada lagi krama desa/ karma tamiu yang berani melanggar aturan atau pararem di Desa Antap Kaja. Dan kalau ada karma tamiu melakukan perbuatan yang tidak baik dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga asli Desa Antap Kaja ini maka karma tamiu bisa saja langsung di tegur atau di usir dari lingkungan Desa Antap Kaja. 

Published
2020-05-29