KEWENANGAN PECALANG MENGATUR KEAMANAN DAN KETERTIBAN UPACARA ADAT DI DESA ADAT SERAYA KABUPATEN KARANGASEM

  • Made Gede Arthadana Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Pecalang, Keamanan dan Ketertiban, Desa Adat

Abstract

Fungsi dan wewenang pecalang telah mendorong setiap desa memberdayakan satuan pengamanannya dalam kerangka aturan yang mengikat di masing-masing desa (awig-awig Desa Adat), dibutuhkan peraturan yang mengatur sepak terjang pecalang sehingga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut tentang dasar hukum kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat Seraya dan bagaimana kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat Seraya. Jenis penelitian adalah jenis penelitian empiris (law in action) yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein, Pendekatan berdasarkan Awig-Awig Desa Adat Seraya serta praktek dilapangan terkait pada Kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat seraya kabupaten karangasem. Kesimpulan, dasar hukum kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat Seraya adalah  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Awig-Awig Desa Adat Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Tertanggal 2 April 2007. Kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara di Desa Adat Seraya terutama pada kegiatan adat, budaya dan agama guna menciptakan ketertiban (kasukertan) desa termasuk didalamnya adalah menjaga ketertiban masyarakat adat yang hendak menggunakan jalan untuk melaksanakan kegiatan adatnya.

Published
2020-05-29