Hukum dan Kebudayaan https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/hkb <p>Jurnal Hukum dan Kebudayaan diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Hindu Indonesia Denpasar yang memuat artikel ilmiah hasil penelitian dosen dalam bidang hukum dan kebudayaan. Jurnal Hukum dan Kebudayaan terbit 2 (dua) kali setahun pada Bulan Mei dan November dengan jumlah minimal artikel tiap terbitan yakni 5 (lima) artikel yang direview oleh tim reviewer yang berkompeten. Bidang kajian yang diterbitkan pada Jurnal Hukum dan Kebudayaan, Yakni Bidang Bidang Ilmu Hukum, Bidang Kebudayaan, Adat, Sosial dan Agama</p> UNHI Press en-US Hukum dan Kebudayaan 2722-3817 SERTIPIKAT TANAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/hkb/article/view/2324 <p><em>Sertipikat tanah merupakan Salinan buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Namun demikian tidak jarang terjadi, bahwa untuk suatu bidang tanah diterbitkan 2 (dua) buah sertipikat yang dikenal dengan sertipikat ganda, sehingga menimbulkan isu hukum, yaitu bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap kekuatan pembuktian sertipikat dikaitkan dengan pendaftaran hak atas tanah. Sistem pendaftaran yang dipergunakan oleh suatu negara tergantung daripada azas hukum yang diayomi negara tersebut dalam mengalihkan hak atas tanahnya. Terdapat 2 (dua) jenis&nbsp; azas hukum, yaitu azas etikad baik dan azas nemo plus yuris. Tujuan pendaftaran tanah, salah satunya yaitu: untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan</em></p> Ni Luh Elida Rani ##submission.copyrightStatement## 2021-11-29 2021-11-29 1 4 November 1 6 PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA ADAT TEGALLALANG, KECAMATAN TEGALLALANG https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/hkb/article/view/2325 <p><em>Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu masalah yang telah lama menjadi masalah serius yang terjadi di Indonesia</em><em>,</em> <em>l</em><em>etak</em><em> geografisnya</em><em> yang sangat strategis serta memiliki banyak pulau besar dan garis pantai yang panjang menjadi</em><em> salah satu</em><em> incaran para mafia narkotika untuk mengedarkan narkotika. </em><em>Dengan j</em><em>umlah penduduk Indonesia yang semakin tahun terus bertambah terutama generasi muda yang merupakan penerus bangsa dan sangat rentan terpengaruh penyalahgunaan Narkotika. Banyaknya kesempatan&nbsp; dan pengawasan yang kurang terutama pada bandara dan pelabuhan menyebabkan&nbsp; peredaran narkotika dengan sangat mudah</em><em> masuk ke Indonesia. </em><em>Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif </em><em>yang mana jenis data merupakan hasil observasi atau pengamatan pada objek yang sedang diteliti dan hasil wawacara dengan narasumber yang terkait. Dengan hasil yang didapat adalah penelitian ini dilangsungkan di Desa </em><em>Adat Tegallalang. Dengan adanya Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tenang Narkotika dan juga telah dibentuknya Pararem tentang Narkotika yang dibentuk oleh Desa Adat Tegallalang bersama dengan BNN Kabupaten Gianyar diharapkan dapat menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Adat Tegalalang.</em></p> I Kadek Hendra Wijaya I Putu Sastra Wibawa I Gusti Ngurah Alit Saputra ##submission.copyrightStatement## 2021-11-29 2021-11-29 1 4 November 7 18 EFEKTIVITAS INSTRUKSI WALIKOTA DENPASAR NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA IJIN USAHA TOKO MODERN (MINI MARKET) DALAM MELINDUNGI PASAR RAKYAT https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/hkb/article/view/2327 <p><em>Keberadaan toko modern di Kota Denpasar dewasa ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini disebabkan bahwa Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan Provinsi Bali, merupakan kota tempat bagi orang berusaha baik perseorangan, maupun secara untuk melakukan usaha dalam berbagai&nbsp; bidang usaha tergantung dengan modal yang dimilikinya. Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai, bagaimanakah efektivitas Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional, dan bagaimanakah perlindungan hukum dalam melindungi pengusaha tradisional di tinjau dari</em><em> Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar. </em><em>Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu </em><em>jenis penelitian empiris (law in action) yaitu </em><em>suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein</em> <em>yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita, kesenjangan antara keadaan teoritis</em> <em>dengan fakta hukum, dan atau adanya situasi ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan</em> <em>kepuasan akademik.</em> <em>Pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktek dilapangan terkait pada </em><em>efektivitas Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional. Hasil penelitiannya yaitu bahwa Efektivitas Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional dapat berjalan efektiv bila dapat memenuhi unsur efektivnya kaedah hukumnya.&nbsp; Untuk melindungi pedagang atau pengusaha tradisional dari berkembangnya minimarket yang dewasa ini tumbuh sangat pesat. Pemerintah kota Denpasar mengeluarkan Intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang penghentian sementara ijin usaha toko modern (mini market) di Kota Denpasar dalam melindungi pengusaha tradisional.</em></p> Made Gede Arthadana ##submission.copyrightStatement## 2021-11-29 2021-11-29 1 4 November 19 34 KASUS PENENDANG SESAJEN DI GUNUNG SEMERU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/hkb/article/view/2330 <p><em>Kebebasan beragama yang diberikan oleh warga Negara Indonesia dijamin oleh kemerdekaan yang dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 29. Ini menandakan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menhormati keberadaan masyarakat keagamaan dan praktik adat istiadat berdasarkan hukum adat dari kelompok masyarakat adat yang masih ada sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua jaminan kebebasan ini dilindungi oleh Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD</em><em> NRI Tahun</em><em> 1945.</em> <em>Akibat dari kebebasan dan pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah, permasalahan penistaan dan penodaan yang ditujukan terhadap golongan tertentu menjadi perhatian serius dimana setiap perbuatan pelanggaran tersebut dikatakan sebagai pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</em> <em>Terhadap kasus penendangan sesajen yang terjadi kemarin sangat menarik untuk dikaji berdasarkan beberapa hal: yang pertama, bahwa kejadian penistaan dan penodaan terhadap golongan tertentu sudah sangat sering terjadi; kedua, sebagian besar pelaku datang dari golongan (pemeluk Agama) mayoritas di Indonesia dan ketiga, bahwa kebanyakan dari kasus ini berkahir dengan perdamaian dan tidak sampai di meja hijau, dan yang terakhir, bagaimana peran Negara dan pemerintah dalam penanganan kasus tersebut karena di satu sisi Negara harus menjaga keharmonisan dalam perbedaan kepercayaan yang dianut oleh masyarakatnya sedangkan nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan harus bisa diraih untuk menjamin kepercayaan masyarakat kepada hukum dan Negara dapat berlangsung secara konsisten. Tulisan ini memakai metode penelitian deskriptif kualitatif, dimana penulis akan menggunakan pendekatan kasus, literatur, perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum. Pendekatan kasus tersebut dikaji melalui bahan-bahan hukum primer dan sekunder dari literatur dan peraturan perundang-undangan dan analisa konsep hukum agar menghasilkan kesimpulan yang deskriptif sistematis.</em></p> Ida Bagus Alit Yoga Maheswara ##submission.copyrightStatement## 2021-11-29 2021-11-29 1 4 November 35 45 REVITALISASI NILAI NILAI HUKUM HINDU DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM UMAT HINDU https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/hkb/article/view/2331 <p><em>Salah satu gerak langkah&nbsp;&nbsp; yang harus dilakukan dalam menguatkan tingkat kesadaran hokum masyarakat (khususnya umat Hindu) adalah dengan menggali dan merevitalisasi nilai nilai hukum Hindu</em><em> seperti nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadalian. </em><em>Nilai nilai patut digali, patut diangkat, patut direvitalisasi, dan patut dikaji</em><em>.</em> <em>Nilai nilai </em><em>kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan,</em><em>&nbsp; patut&nbsp; digali, patut diangkat, patut direvitalisasi, untuk meningkatkan kesadaran hukum umat Hindu di Indonesia. </em><em>Oleh karena itulah revitalisasi atau pendayagunaan nilai nilai hukum Hindu dalam meningkatkan kesadaran umat Hindu sangat diperlukan dalam mewujudhan masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi.</em><em> Melalui penggalian, pengkaian, revitalisasi atau pendayagunaan nilai nilai hukum Hindu itulah Perguruan Tinggi Agama Hindu akan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan kesadaran hukum di negeri yang kita cintai ini. </em></p> Luh Gede Hadriani ##submission.copyrightStatement## 2021-11-29 2021-11-29 1 4 November 46 56