UJI CEMARAN COLIFORM DAN Escherichia coli PADA AIR SUMUR GALI DISEKITAR TEMPAT PEMOTONGAN TERNAK BANJAR KEDEN DESA KETEWEL KECAMATAN SUKAWATI KABUPATEN GIANYAR

COLIFORM AND ESCHERICHIA COLI CONTAMINATION TEST IN DUG WELL WATER AROUND WASTE DUMPS OF CATTLE SLAUGHTERING AT BANJAR KEDEN, KETEWEL VILLAGE SUKAWATI SUB-DISCTRIC, GIANYAR DISTRIC

  • Sudiartawan I P. Universitas Hindu Indonesia
  • Arya Bawa I P. Universitas Hindu Indonesia
  • Juliasih N. K.
Keywords: Limbah potong ternak, sumur gali, bakteri Coliform, E. Coli

Abstract

Salah satu sumber air untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah sumur gali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cemaran Coliform dan E.coli pada air sumur gali disekitar Tempat Pemotongan Ternak Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Penelitian dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan September 2019. Pengambilan sampel air sumur gali menggunakan metode stratified systematic unligned sampling, yaitu jarak dan tempat pengambilan sampel air sumur gali dari stasiun pegambilan sampel satu ke titik sampel yang lain tidak dalam bentuk garis lurus. Data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif komparatif, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum dan Peraturan Gubernur Bali No. 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian untuk cemaran bakteri Coliform menunjukan bahwa dari 10 (sepuluh) sampel penelitian, terdapat 3 (tiga) sampel yang nilainya telah melampaui nilai baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017. Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No.16 Tahun 2016, dari 10 (sepuluh) sampel penelitian menunjukan semua masih berada dibawah baku mutu lingkungan. Hasil penelitian untuk cemaran bakteri E. coli untuk 10 (sepuluh) sampel penelitian menunjukkan hasil 0/100 ml dan masih dibawah nilai baku mutu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Bali No.16 Tahun 2016. 

Published
2020-03-28