BUDAYA HUKUM IMPLEMENTASI PERDA TATA RUANG DI WILAYAH PESISIR SANUR

  • I Kadek Prana Jaya Institut Desain dan Bisnis Bali
Keywords: Budaya hukum, tata ruang, dan wilayah pesisir  Sanur

Abstract

Wilayah pesisir adalah tempat bertemunya berbagai aktivitas dan dimanfaatkannya potensi pantai oleh masyarakat. Kawasan pesisir Sanur merupakan kawasan terbuka untuk umum dan kawasan tersebut dimiliki dan dilindungi oleh sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan pantai. Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki produk hukum tata ruang untuk dapat mewujudkan kawasan yang tertib dan terwujudnya kepastian hukum bagi Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan fakta, pendekatan perundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi untuk mengekplorasi penegakan hukum Perda 8/2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di Wilayah Pesisir Sanur dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum Perda 8/2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041di Wilayah Pesisir Sanur. Budaya hukum terhadap penegakan Perda 8/2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 tidak berjalan baik. Budaya hukum masih rendah dengan adanya beberapa kepentingan oleh para investor, pemerintah, dan masayrakat yang digerakkan oleh relasi kuasa pengetahuan dan didominasi oleh kekuatan politik. Banyak terjadi eksploitasi dan privatisasi di wilayah pesisir Sanur hanya demi kepentingan investor besar sehingga hak-hak masyarakat di wilayah pesisir menjadi termarjinalkan. Struktur hukum tidak bekerja dengan baik. Belum ditegakkannya hukum secara refresif terhadap pelaku pelanggaran sempadan pantai di wilayah pesisir Sanur.  Substansi hukum saling tumpang tindih antara berbagai kebijakan sektoral. Selain itu, juga Kota Denpasar belum memiliki perda tentang zonasi. 

 

Published
2024-06-24