PENGARUH PEMBINAAN ROHANI HINDU TERHADAP MENTAL SPIRITUAL, KECERDASAN EMOSIONAL DAN KONSEP DIRI PADA NARAPIDANA DI LEMBAGA PMASYARAKATAN KELAS II A KEROBOKAN

  • Luh Putu Ayu Widiari Universitas Hindu Indonesia
  • Wayan Paramartha Universitas Hindu Indonesia
Keywords: pembinaan rohani Hindu, mental spiritual, kecerdasan emosional, konsep diri

Abstract

Kejahatan di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun. Pelaku kejahatan yang telah ditindak secara hukum ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Di lembaga pemasyarakatan narapidana diberikan pembinaan agar memiliki cukup bekal yang baik kedepannya, salah satunya adalah pembinaan rohani Hindu bagi narapidana Hindu. pembinaan rohani ini bertujuan untuk membentuk kepribadian yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh pembinaan rohani Hindu terhadap mental spiritual, kecerdasan emosional, dan konsep diri narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Penelitian ini menggunakan rancangan kuantitatif dengan teknik analisis regresi sederhana. Hasil penelitian didapatkan: (1) terdapat pengaruh signifikan pembinaan rohani Hindu terhadap mental spiritual (4,951Ë‚3,125); (2) terdapat pengaruh signifikan pembinaan rohani Hindu terhadap kecerdasan emosional (83,497Ë‚3,125); (3) terdapat pengaruh signifikan pembinaan rohani Hindu terhadap konsep diri (3,913Ë‚3,125); (4) terdapat pengaruh signifikan mental spiritual terhadap kecerdasan emosional (4,831Ë‚3,125); (5) terdapat pengaruh signifikan mental spiritual terhadap konsep diri (8,173Ë‚3,125); (6) terdapat pengaruh signifikan kecerdasan emosional terhadap konsep diri (3,739Ë‚3,125).Kesimpulan dari penelitian ini adalah: ada pengaruh pembinaan rohani Hindu terhadap mental spiritual, kecerdasan emosional, dan konsep diri narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-05-01
How to Cite
[1]
L. P. A. Widiari and W. Paramartha, “PENGARUH PEMBINAAN ROHANI HINDU TERHADAP MENTAL SPIRITUAL, KECERDASAN EMOSIONAL DAN KONSEP DIRI PADA NARAPIDANA DI LEMBAGA PMASYARAKATAN KELAS II A KEROBOKAN”, ds, vol. 19, no. 1, pp. 46-50, May 2019.