PEER REVIEW PROCESS

Jurnal Hukum dan Kebudayaan adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia. Artikel penelitian yang dikirimkan ke jurnal daring ini akan melalui proses peer-review minimal 1 (satu) reviewer.

Para reviewer Jurnal Hukum dan Kebudayaan terdiri dari para ahli yang berkompeten di bidang Ilmu Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Adat, Hukum Sosial dan Agama, dan masing-masing bekerja secara independen dan profesional dengan menjunjung tinggi kode etik publikasi ilmiah sebagai reviewer. Proses peer-review Jurnal Hukum dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

  • Peninjau melakukan telaah atau pemindaian dan pemeriksaan terhadap naskah yang masuk untuk dianalisis berdasarkan kesesuaian dengan bidang keahliannya. Peninjau berhak menolak jika tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, dan Editor Bagian dapat mengarahkan ke peninjau lain yang sesuai.
  • Naskah yang ditelaah merupakan telaah buta (tanpa identitas peninjau).
  • Peninjau memahami naskah berdasarkan substansi (kualitas artikel) dalam jangka waktu maksimal 3 minggu setelah naskah diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut telaah naskah belum selesai, peninjau wajib melakukan konfirmasi kepada Pemimpin Redaksi jurnal.
  • Selama proses telaah, peninjau memberikan penilaian terhadap naskah melalui formulir telaah yang tersedia dalam aplikasi jurnal elektronik. Jika mengalami kesulitan, peninjau dapat meninjau naskah secara manual pada formulir telaah daftar periksa (format Ms. Word) yang dikirimkan oleh Editor Bagian.
  • Naskah yang telah ditelaah dikembalikan kepada Editor Bagian.
  • Peninjau membuat keputusan berdasarkan hasil naskah yang telah diulas, termasuk:
  • Menerima Pengajuan (naskah diterima).
  • Memerlukan Revisi (naskah perlu direvisi oleh penulis dan dikembalikan kepada peninjau).
  • Menolak Pengajuan (naskah ditolak).
  • Melihat Komentar (melihat komentar, peninjau menolak secara halus).

Keputusan peninjau akan dipertimbangkan oleh Dewan Editor untuk menentukan proses naskah selanjutnya.

Tahap Revisi. Setelah naskah diterima dengan catatan revisi minor atau mayor, naskah akan dikembalikan kepada penulis beserta formulir ringkasan tinjauan. Untuk naskah yang diterima dengan revisi mayor, penulis diberikan waktu 3 minggu untuk merevisi. Sedangkan untuk naskah yang diterima dengan revisi minor, diberikan waktu 1 minggu untuk revisi. Saat mengembalikan naskah yang telah direvisi, penulis diwajibkan untuk mengisi dan melampirkan formulir ringkasan tinjauan.

Keputusan akhir. Pada tahap ini, naskah akan dievaluasi ulang oleh Dewan Editor untuk memastikan bahwa penulis telah melakukan revisi sesuai dengan keluhan para peninjau. Dalam keputusan akhir ini, naskah masih dapat ditolak jika penulis tidak melakukan revisi yang diperlukan secara serius.

Koreksi. Setelah naskah dinyatakan layak oleh Dewan Editor, naskah akan melalui proses koreksi untuk menjaga kualitas bahasa.

Konfirmasi publikasi. Pada tahap ini, tata letak akhir naskah akan dikirimkan kembali kepada penulis untuk memastikan isinya sesuai dengan tulisan penulis. Pada tahap ini, penulis dapat merevisi kesalahan ketik yang ditemukan dalam naskah akhir. Setelah konfirmasi dari penulis diberikan, Editor akan memproses naskah untuk publikasi daring di situs web.