PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA ADAT TEGALLALANG, KECAMATAN TEGALLALANG
Abstract
Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu masalah yang telah lama menjadi masalah serius yang terjadi di Indonesia, letak geografisnya yang sangat strategis serta memiliki banyak pulau besar dan garis pantai yang panjang menjadi salah satu incaran para mafia narkotika untuk mengedarkan narkotika. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang semakin tahun terus bertambah terutama generasi muda yang merupakan penerus bangsa dan sangat rentan terpengaruh penyalahgunaan Narkotika. Banyaknya kesempatan dan pengawasan yang kurang terutama pada bandara dan pelabuhan menyebabkan peredaran narkotika dengan sangat mudah masuk ke Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif yang mana jenis data merupakan hasil observasi atau pengamatan pada objek yang sedang diteliti dan hasil wawacara dengan narasumber yang terkait. Dengan hasil yang didapat adalah penelitian ini dilangsungkan di Desa Adat Tegallalang. Dengan adanya Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tenang Narkotika dan juga telah dibentuknya Pararem tentang Narkotika yang dibentuk oleh Desa Adat Tegallalang bersama dengan BNN Kabupaten Gianyar diharapkan dapat menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Adat Tegalalang.