REVITALISASI NILAI NILAI HUKUM HINDU DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM UMAT HINDU
Abstract
Salah satu gerak langkah yang harus dilakukan dalam menguatkan tingkat kesadaran hokum masyarakat (khususnya umat Hindu) adalah dengan menggali dan merevitalisasi nilai nilai hukum Hindu seperti nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadalian. Nilai nilai patut digali, patut diangkat, patut direvitalisasi, dan patut dikaji. Nilai nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan, patut digali, patut diangkat, patut direvitalisasi, untuk meningkatkan kesadaran hukum umat Hindu di Indonesia. Oleh karena itulah revitalisasi atau pendayagunaan nilai nilai hukum Hindu dalam meningkatkan kesadaran umat Hindu sangat diperlukan dalam mewujudhan masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Melalui penggalian, pengkaian, revitalisasi atau pendayagunaan nilai nilai hukum Hindu itulah Perguruan Tinggi Agama Hindu akan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan kesadaran hukum di negeri yang kita cintai ini.