HARMONI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN IUS KONSTITUENDUM
Gelgel I Putu
Universitas Hindu Indonesia
Hadriani Ni Luh Gede
STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Keywords:
Harmoni, Pembangunan Hukum, Ius Constituendum
Abstract
Pembangunan hukum harus diletakkan dalam konteks transformasi sosial yang lebih luas. Pembangunan hukum bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekelompok golongan saja, tidak bercorak sentralistik, tidak hanya demi stabilitas keamanan dan politik, tidak hanya untuk kepentingan ekonomi sesaat, tetapi lebih dari itu, pembangunan hukum harus mampu mewujudkan hukum nasional yang berstruktur sosial Indonesia, namun tetap dapat mengantisipasi perkembangan global. Akhirnya pembangunan hukum dapat mencapai tujuannya yaitu mengantarkan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia dapat merasakan kebahagiaan, keadilan, dan ketertiban.Guna terujudnya tujuan pembangunan hukum yang demikian, diperlukan suatu pemerintahan yang yang dipimpin oleh orang-orang bersih, jujur dan adil. Orang-orang bersih, jujur, dan adil, yang menjalankan pemerintahan, tentu sajalah berada di bawah pimpinan tertinggi yang bersih pula. Orang yang benar-benar bersih akan sanggup memberikan keteladanan yang bersih. Hanya pemerintahan yang demikianlah yang sanggup mewujudkan ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan) di Indonesia.