TINJAUAN HUKUM ADAT BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN NYEBURIN

  • I.G.A Artatik UNIVERSITAS HINDU INDONESIA DENPASAR
Keywords: perkawinan, sudhi wadani

Abstract

Perkawinan nyeburin adalah nama jenis atau bentuk perkawinan menurut adat dan agama Hindu di Bali dimana si wanita berstatus sebagai purusa yang ditetapkan sebagai sentana rajeg dan si pria selaku predana keluar dari rumpun keluarga asalnya dan melakukan (mecebur) atau masuk kedalam lingkungan keluarga istrinya. Upacara perkawinan secara agama Hindu akan dapat dilaksanakan bilamana kedua mempelai beragama Hindu. Jika sebelumnya salah seorang dari mempelai itu tidak beragama Hindu, maka kepada yang bersangkutan wajib mengikuti upacara Sudhi Wadani. Tanpa upacara ini, menurut hukum Agama Hindu maupun secara administrative perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan, karena setiap perkawinan menurut agama Hindu akan sah bila sebelumnya kedua mempelai beragama Hindu.

Published
2018-10-10
How to Cite
[1]
I. Artatik, “TINJAUAN HUKUM ADAT BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN NYEBURIN”, vw, vol. 1, no. 2, pp. 55-62, Oct. 2018.