STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI CACAT FISIK MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA PAKRAMAN TABOLA KECAMATAN SIDEMEN, KABUPATEN KARANGASEM
Abstract
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa Pembagian waris di Desa Pakraman Tabola serta anak-lali-laki cacat fisik tidak mendapat warisan namun tidak multak akan tetapi bisa digantikan oleh keluarga golongan ahli waris ke tiga. Waris telah diatur dalam awig-awig Desa Pakraman Tabola. Seorang ahli waris harus memiliki kemampuan dan pengetahuan secara jasmani dan rohani sehingga apa yang menjadi tanggungjawab yang diberikan kepadanya dapat dijalankan sesuai dengan pemberi waris untuk kelangsungan kehidupan yang akan datang baik sekala dan niskala seperti gotong royong, ngayah, serta upacara keagamaan di sanggah/merajan serta di Pura Kahyangan Tiga.