MODEL PLURALISME HUKUM DALAM PEMANFAATAN TANAH PELABA PURA DI KOTA DENPASAR

  • Ida Bagus Yoga Maheswara Universitas Hindu Indonesia
  • I Nengah Artawan Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Pluralisme Hukum, Pemanfaatan, Pelaba Pura

Abstract

Eksistensi desa adat di Bali tidak dapat dilepaskan dari keberadaan khayangan tiga yang ada di wilayah desa adat yang juga disebut pura khayangan desa. Masing-masing pura khayangan desa pada umumnya memiliki tanah pelaba pura yang berfungsi sebagai tempat palemahan pura dan sebagai fungsi pendukung keberadaan pura dari sisi pemenuhan kegiatan upacara dari hasil perkebunan, pertanian bahkan dari sisi ekonomi lainnya serta dapat digunakan dalam pembangunan pura itu sendiri. Seiring berjalannya waktu model pengelolaan tanah pelaba pura juga beragam di masing-masing desa adat. Sehingga untuk melindunginya terdapat aturan hukum yang mengatur. Khususnya di Kota Denpasar yang memiliki 35 Desa Adat, ternyata tidak hanya satu jenis hukum saja yang mengatur keberadaan tanah pelaba pura khususnya, terdapat sistem hukum negara dan sistem hukum adat terkait pemanfaatan tanah pelaba pura tersebut. Terdapat simbiosis antara sistem hukum negara dan sistem hukum adat dalam pengelolaan tanah pelaba pura. Adanya sistem hukum negara dan sistem hukum adat terkait pemanfaatan tanah pelaba pura disebut sebagai pluralisme hukum. Terdapat beberapa tujuan penelitian yang akan dicapai. Adapun tujuan penelitian ini  antara lain: Pertama, untuk menganalisis dan mengkaji prinsip-prinsip pluralisme hukum dalam pemanfaatan tanah pelaba pura di Kota Denpasar. Kedua, untuk menganalisis dan mengkaji model pluralisme hukum dalam pemanfaatan tanah pelaba pura di Kota Denpasar. Teori yang digunakan untuk menganalisis dan mengkaji adalah teori pluralisme hukum. Menggunakan metode penelitian pendekatan sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data primer dari hasil observasi dan wawancara narasumber terkait, sedangkan data sekunder didapatkan dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait selanjutnya di analisis dan disajikan dengan teknik naratif deskriptif kemudian terakhir dilakukan penyimpulan dan pemberian rekomendasi penelitian.

References

Ambara, Putra, Eksistensi Tanah-Tanah Milik Pura Desa Pakraman Di Kota Denpasar, Semarang: Program Pascasarjana, Program Studi Kenotariatan, Universitas Diponegoro, 2006.
Budiana, I Nyoman, Reorientasi Status Tanah Adat Dalam Perspektif Hukum Adat Bali, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, 2006.
D.Fry, James, Pluralism, Religion, and Moral Fairness of International Law, Vo. 3 Oktober 2014, Oxford Journal: Law and Religion, http//m.ojlr.oxfordjournals.org/content/by/year.
Dharmawan, I Dewa Gede Putra Joni, Pelaksanaan Pengadaan Tanah Asal Hak Milik Adat Untuk Kepentingan Umum Di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Propinsi Bali (Studi Kasus Pembuatan Jalan By Pass Tohpati Kusamba, Semarang: Program Pascasarjana, Program Studi Kenotariatan, Universitas Diponegoro, 2007.
Dharmayuda, I Made Suasthawa, 1987, Status dan Fungsi Tanah Adat di Bali Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, CV. Kayu Mas: Denpasar.
Griffiths, John, “Memahami Pluralisme Hukum, Sebuah Deskripsi Konseptual, dalam Tim HuMa, eds., Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), 2005.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2003.
Muhammad, Bushar, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita 2004.
Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1985.
Perez, Oren, Legal Pluralism (October 10, 2011). The Oxford Encyclopedia of American Political and Legal History, Donald T. Critchlow and Philip R. Vandermeer, Eds., 2012. Available At Ssrn: Https://Ssrn.Com/Abstract=1929395.
Ramaputra dkk, Larangan Menjual Hak Atas Tanah Laba Pura Studi Kasus Pada Masyarakat Hukum Adat Bali, Wicaksana, Jurnal Lingkungan dan Pembangunan Vol. 3, Nomor 1, Denpasar: Universitas Warmadewa, 2019.
Ramstedt, Martin. (2014). Discordant Temporalities in Bali’s New Village Jurisdictions. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 46 (1). https://doi.org/10.1080/07329113.2014.893722.
Salindeho, John, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 1998.
Suwitra, I Made, 2010, Eksistensi Hak Penguasaan & Pemilikan Atas Tanah Adat di bali Dalam Perspektif Hukum Agraria nasional, LoGoz Publishing: Bandung.
Tamanaha, Brian Z., Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review, Vol. 29, 2007; St. John's Legal Studies Research Paper No. 07-0080. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=1010105
Twinning, William, Normative and Legal Pluralism: A Global Perspective, Duke Journal of Comparative and International Law, Vol.20:473, (Duke Law University: 2010), Duke Law University,http;//scholarshiplaw.duke.edu.
Wiguna, Made Oka Cahyadi, 2019, Problematika Pengaturan Pendaftaran Tanah Adat Di Bali, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16, Nomor 4.
Woodman, Gordon R., ‘Mungkinkah Membuat Peta Hukum?’, dalam Tim HuMa, eds., Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), 2005.
Published
2021-11-15
How to Cite
[1]
I. B. Yoga Maheswara and I. N. Artawan, “MODEL PLURALISME HUKUM DALAM PEMANFAATAN TANAH PELABA PURA DI KOTA DENPASAR”, vw, vol. 4, no. 2, pp. 36-48, Nov. 2021.