INTERAKSI SISTEM HUKUM NEGARA DAN ADAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KOTA DENPASAR

  • Komang Indra Apsaridewi Universitas Hindu Indonesia
  • Ni Luh Made Elida Rani Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Interaksi Hukum, Pluralisme Hukum, Covid-19

Abstract

Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar tidak hanya dilakukan oleh negara baik melalui struktur hukum maupun substansi hukumnya, melainkan juga terdapat peran desa adat melalui struktur, substansi dan budaya hukum masyarakat yang ada melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Keterlibatan negara (daerah) dengan desa adat di Kota Denpasar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ternyata memiliki hubungan interaksi hukum di antara keduanya. Salah satu bentuknya dengan mengeluarkan keputusan bersama antara Pemerintah dan Desa Adat. Secara teori Interaksi hukum sejalan dengan pemikiran pluralisme hukum. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis prinsip dan model pluralisme hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Penelitian sosio-legal menggali dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dengan teknik penggalian data di lokasi penelitian, sedangkan data sekunder didapatkan dari literatur hukum dan produk hukum yang dikeluarkan negara maupun produk hukum yang dikeluarkan oleh desa adat, kemudian data yang telah terkumpul dianalisis secara naratif deskriptif dikaitkan dengan teori pluralisme hukum.

References

Adharinalti, "Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Bali", Jurnal Rechtsvinding (2012): 1-2.
Awaluddin, S, "Pendidikan dan Instrumen Hukumnya dalam Pembangunan Budaya Hukum", TAHKIM (2020): 1-3.
Barkatullah, Abdul Halim, "Budaya Hukum Masyarakat Dalam Persfektif Sistem Hukum", Jurnal Refleksi Hukum (2012): 1-4.
Mardiya, Rahma Ainul dan R. Nunung Nurwati, "Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Angka Pengangguran di Indonesia", (2020): 6.
Menski, Werner "Remembering and applying legal pluralism: Law as Kite Flying, aвd Concepts of Law": Comparative, Jurisprudential, and Social Science Perspectives (2014): 1-6.
Muslih, M. (2013). Negara Rukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas Edisi Juni 2013.
Nurhalimah, Siti, "Covid-19 dan Hak Masyarakat atas Kesehatan", SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (2020): 1-8.
Ramstedt, Martin. (2014). Discordant Temporalities in Bali’s New Village Jurisdictions. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 46 (1). https://doi.org/10.1080/07329113.2014.893722.
Rosana, Ellya, "Kepatuhan Hukum Sebagai Kesadaran Hukum Masyarakat", Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam (2014): 1.
Usman, Atang Hermawan, "Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia", Jurnal Wawasan Yuridika (2014): 1-2.
Wibawa, I Putu Sastra, "Perlindungan Dan Pelestarian Bendega Sebagai Organisasi Tradisional Nelayan Di Bali", Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan (2020): 1-2.
Wibawa, I Putu Sastra, I Wayan Martha, I Komang Dedi Diana, "Menakar Kewenangan Dan Tata Hubungan Kelembagaan Antara Majelis Desa Adat Dengan Desa Adat Di Bali", VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia (2020): 1-5.
Yuniti, I Gusti Ayu Diah, et al., "The Impact of Covid-19 on Community Life in the Province of Bali, Indonesia", International Journal of Psychosocial Rehabilitation (2020): 1-5.
Published
2021-10-25
How to Cite
[1]
K. Indra Apsaridewi and N. L. M. Elida Rani, “INTERAKSI SISTEM HUKUM NEGARA DAN ADAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KOTA DENPASAR”, vw, vol. 4, no. 2, pp. 49-69, Oct. 2021.