KEDUDUKAN TANAH DRUWE PURA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

  • I Dewa Gede Budiarta Fakultas Hukum Universitas Tabanan
  • Putu Andhika Kusuma Yadnya Fakultas Hukum Universitas Tabanan
  • I Kadek Adi Surya Fakultas Hukum Universitas Tabanan
Keywords: Druwe Pura; Kedudukan Tanah; Tanah adat

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui kewenangan bendesa adat selaku kepala adat terhadap tanah druwe Pura dan kedudukan tanah druwe Pura setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bendesa Adat selaku Kepala Adat memiliki peranan besar akan keberadaan tanah druwe Pura namun tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tanah druwe Pura itu sendiri, baik dari segi pemanfaatan maupun dari segi pemungutan hasil. Bendesa Adat hanya memiliki kewenangan untuk mengatur cara pengelolaan tanah tersebut dengan baik yang pengelolaannya diserahkan kepada warga Desa setempat serta tokoh agama dari masing-masing Pura untuk mengerjakan maupun mengatur hasil dari tanah tersebut untuk keperluan upacara keagamaan rutin serta perbaikan Pura dan dengan diakuinya keberadaan hak ulayat dan hak-hak lainnya yang serupa dalam UUPA, maka tanah druwe Pura yang pada dasarnya merupakan bagian dari tanah hak ulayat memiliki kepastian hukum. Selanjutnya dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK 556/DJA/ 1986 tentang Penunjukan Pura Sebagai Badan Hukum Keagamaan Yang Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, maka tanah druwe Pura dapat didaftarkan dan disertifikatkan dengan dasar hak milik.

References

A. Buku
Boxwell, Robert J., Jr., (1994), Benchmarking for Competitive Advantage, McGraw-Hill, Inc., New York.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, (2009), Rencana Strategis Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Nasional 2009–2014, Jakarta.
Dharmayuda, I. Made Suasthawa. (1987). Status dan fungsi tanah adat Bali setelah berlakunya UUPA. Kayumas. Denpasar.
Putra, Ida Bagus Wyasa, dkk, (2003), Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung.
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pariwisata Seni Dan Budaya, 2010-2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2013), Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Jurnal
Andhika Kusuma Yadnya, Putu, Ibrahim R, Kadek Sarna, (2015). Penjatuhan Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Hukum Disiplin (Studi Di Polda Bali), Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 03, No. 03, Edisi September 2015, https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/15282, diakses tgl 21 Oktober 2020.
Atu Dewi, Anak Agung Istri Ari. (2014). Eksistensi Otonomi Desa Pakraman Dalam Perspektif Pluralisme Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Jurnal Magister Hukum Udayana), Vol. 3, No. 3, November 2014, 20 Okt. 2020, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/10951, diakses tgl 21 Oktober 2020.
Artaya, Ari, (2016). Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisata, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 5, No. 3, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/23660,diakses tanggal 9 Juli 2018.
Miarmi, Ni Luh Putu, (2014). Konsep Perijinan Berwawasan Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Magister Hukum Udayana (Jurnal Magister Hukum Udayana), V. 3, No. 1, Edisi Maret. 2014, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/8454, diakses tanggal 9 Juli 2018.
Siki, Renhat Marlianus, Agung, I Gusti Nyoman, Darmadha, I Nyoman, (2014). Kelayakan Saksi Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 5, Juli 2014, Juli 2014. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/10560, diakses tanggal 20 Oktober 2020.
Siki, Renhat Marlianus. (2018). Kajian Karakteristik Bentuk dan Isi Perda Tentang Bendega. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 375.
Susila, I Nyoman Adi, (2017). Pengaturan Kawasan Suci Pantai Dalam Penyediaan Sarana Wisata Tirta Di Provinsi Bali, Jurnal Magister Hukum Udayana (Jurnal Magister Hukum Udayana),Vol. 6, No. 4, Edisi dec. 2017, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/37069, diakses tanggal 9 Juli 2018.
Sukresna Arna, Gde Agus Erry. (2016). Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Pemberian Hibah Kepada Desa Pakraman,Jurnal Magister Hukum Udayana (Jurnal Magister Hukum Udayana), Vol. 5, No. 3, Edisi September. 2016, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/23999, diakses tanggal 9 Juli 2018.
Yadnya, Putu. Andhika. Kusuma Yadnya.& I. G. K. A. Wibawa. (2020). Green tourism Dalam Paradigma Baru Hukum Kepariwisataan. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 17(2), 164-171.
Published
2022-05-29
How to Cite
[1]
I. D. Gede Budiarta, P. A. Kusuma Yadnya, and I. K. Adi Surya, “KEDUDUKAN TANAH DRUWE PURA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960”, vw, vol. 5, no. 1, pp. 9-20, May 2022.