PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS ANTARA AHLI WARIS YANG BERALIH AGAMA DENGAN YANG BERAGAMA HINDU DI DESA ADAT PADANG LUWIH PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM

  • I Gusti Ayu Ketut Artatik Universitas Hindu Indonesia
  • I Gusti Ngurah Alit Saputra Universitas Hindu Indonesia
  • Ni Luh Made Elida Rani Universitas Hindu Indonesia
Keywords: sengketa waris, pluralism hukum

Abstract

Di Bali dikenal dua macam hak atas tanah yaitu hak–hak perseorangan atas tanah dan hak–hak masyarakat hukum adat  (desa, pura). Jenis-jenis hak atas tanah perseorangan adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, dan lain-lain. Tanah–tanah perseorangan sepenuhnya tunduk kepada hukum tanah nasional sedangkan tanah-tanah yang merupakan hak-hak masyarakat adat di samping tunduk kepada hukum nasional masih terikat oleh ketentuan-ketentuan adat, seperti yang tertuang melalui awig-awig, pararem, dan dresta. Tanah yang dulunya kurang berfungsi dan tidak bertuan kini menjadi rebutan. Masalah perebutan sumber daya  alam  seperti tanah dan air ini sering menjadi sumber konflik. Seperti sengketa tanah waris yang terjadi di desa adat Padang Luwih antara ahli waris yang pindah agama dengan ahli waris yang beragama Hindu. Kalau dalam satu keluarga memiliki keyakinan yang berbeda, sangat disadari kemungkinan terjadinya konflik atau sengketa antara keluarga berkaitan dengan perebutan harta warisan. Tentu saja dalam penyelesaian sengketa ini tidak terlepas dari peran hukum negara, hukum agama dan hukum adat.

References

Arinanto, Satya,2008, Hak Asasi Manusia dalam transisi Politik, Pusat study Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Aryadharma, Surphi, 2011, Membedah Kasus Konversi Agama di Bali, Paramita, Denpasar
Atmaja, Nengah Bawa, 2005, Bali Pada Era Globalisasi: Pulau Seribu Tidak Seindah Penampilannya, Paramita, Singaraja
Andiko, 2011“Upaya Tiada Henti Mempromosikan Pluralisme dalam Hukum Agraria di Indonesia” Dalam Myrna A. Safitri, Untuk Apa Pluralisme Hukum? Regulasi, Negosiasi, dan Perlawanan dalam Konflik Agraria di Indonesia,Epistema Institute, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Acara Pengaujian Undang-Undang, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,Jakarta.
Andy Hartanto, 2015, Hukum Waris Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin menurut Burgerlijk Wetboek Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, LaksBang Justitia, Surabaya.
Artadi,I Ketut, 2017, Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalah, Pustaka Bali Post, Denpasar
Artatik, I Gusti Ayu Ketut, 2020, Konversi Agama Dakam Kajian Hukum Hindu, Jurnal Hukum dan Kebudayaan, Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Vol.1 No mor 1, Mei 2020.
Artatik,I Gusti Ayu Ketut dan Jaya Kumara, I Gede, 2019,Subak Dalam Regulasi Daerah Provinsi Bali Perspektif Pluralisme Hukum,Universitas Hindu Indonesia, Denpasar.
Alim Prabowo, 2015, Peralihan Status Kepemilikan Tanah Waris Menjadi tanah Pelaba Pura dalam Masyarakat Hukum Adat Bali ( Studi Kasus di Desa Adat Canggu), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponogoro, Semarang
Bayu Krisna, I Gusti Ngurah, 2007, Kedudukan Ahli Waris Beralih Agama terhadap Harta Warisan Orang Tua menurut Hukum Waris Adat Bali ( Studi Kasus di Desa Adat Panjer, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponogoro, Semarang.
Bedner, Andriaan, 2011, “Suatu Pendekatan Elementer terhadap Negara Hukum”, dalam Myrna Savitri, Awaludin Marwan, dan Yance Arizona, eds., Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Epistema Institut dan HuMa, Jakarta.
Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Sosial Format-Format Kualitatif dan Kuantitatif, Airlangga Universty Press, Surabaya
Dharmayuda, I Made Suasthawa. 2001; Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali, PT Upada Sastra, Denpasar
Edy Bosko, Rafael,2006, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM, Jakarta.
Gelgel. I Putu. 2006. Hukum Hindu Ruang Lingkup Dan Sumber – Sumbernya, Pustaka Bali, Denpasar
Griya . I Wayan, 2000; Transformasi Kebudayaan Bali Memasuki Abad XXI, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Denpasar
Koentjaraningrat. 1993. Ritus Peralihan di Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta
Martha. I wayan dan I Putu Sastra Wibawa. 2015. Implikasi Yuridis RekonversiAgama. UNHI Pers., Denpasar
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, RemajaRosdakarya, Bandung
Puja, G., dan Tjokorda Rai Sudharta. 2004. Manawa Dharmacastra (Manu Smerti)
Kompedium Hukum Hindu, Paramita, Surabaya
Sutrisno, M., dan Hendar Putranto. 2005. Teori-Teori Kebudayaan, Kanisius, Yogyakarta
Tantra, Dewa Komang. 2015. Solipsisme Bali : Antara Persatuan dan Perseteruan,
Wisnu Press, Denpasar
Triguna,IB. G.Yudha.2008; Kebudayaan dan Modal Budaya Bali Dalam Teropong
Lokal, Nasional, Global, Widya Dharma, Denpasar
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang RI No. 4 Tahun 1995, Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang- Undang RI No. Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Nomor: 01/Kep/PSM-3/ MDP Bali/ X/2010, Tentang Hasil-Hasil Pesamuan Agung III MDP Bali, Pada Bagian III Bidang Hukum Adat
Awig – Awig Desa Adat Padang Luwih, Tahun 2013.
Published
2022-05-29
How to Cite
[1]
I. G. A. Ketut Artatik, I. G. N. Alit Saputra, and N. L. M. Elida Rani, “PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS ANTARA AHLI WARIS YANG BERALIH AGAMA DENGAN YANG BERAGAMA HINDU DI DESA ADAT PADANG LUWIH PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM”, vw, vol. 5, no. 1, pp. 29-41, May 2022.