PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN

  • I Kadek Adi Surya Fakultas Hukum Universitas Tabanan
Keywords: Hak Tanggungan, Badan Pertanahan, Tabanan

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Pembebanan jaminan Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan Nasional, sebagai syarat mutlak lahirnya Hak Tanggungan. Untuk  mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik salah satunya melalui Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektornik, ini terbukti dengan diterbitkannya  Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2019 yang kemudian diganti dengan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektornik yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 8 April 2020. Dengan diberlakukannya Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 ini maka Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penulisan Jurnal ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Berdasarkan kajian penelitian ini didapat bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berpedoman pada  Petunjuk Teknis Nomor: 2/Juknis-400.HR.02/IV/2020 tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik.

References

Andiyanto, K., Mujiburohman, D. A., & Budhiawan, H, Penerapan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.6 No.1, 2021.
Dr. St. Laksanto Utomo, S.H.,M.Hum, Buku Ajar Hukum Agraria , LSHI, Jakarta, 2020.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2014.
Hartono Hadisaputro, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Jaminan,Liberty, Yogyakarta, 1986
Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank ( Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2004.
Rusli, T, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan”, Jurnal Keadilan Progresif Vol.7 No.1. 2016.
Thomas Suyatno, Kelembagaan Perbankan Edisi Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Published
2022-09-30
How to Cite
[1]
I. K. Adi Surya, “PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN”, vw, vol. 5, no. 2, pp. 37-53, Sep. 2022.