INTERAKSI HUKUM DAERAH DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM PENGAMANAN TERPADU BERBASIS DESA ADAT (SIPANDU BERADAT) DI BALI
Abstract
Keterlibatan masyarakat dioptimalkan pada proses deteksi dini terhadap suatu permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga penanganan seanjutnya bisa tepat sasaran, dengan waktu yang cepat sebagai penting aktualisasi kearifan lokal di Indonesia yakni prinsip gotong-royong serta kepedulian dengan mengedepankan kepentingan umum dalam penyelesaian suatu permasalahan. Salah satu cara yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan regulasinya, menghadirkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur ini hadir untuk mengatur 1.493 Desa Adat di Bali dalam menerapkan sistem keamanan wilayah masing-masing berbasis desa adat dengan bersinergi dengan aparat Polisi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model interaksi hukum daerah dan hukum adat dalam sistem pengamanan terpadu berbasis desa adat di Bali. Metode penelitian termasuk penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan doktrinal dan peraturan perundang-undangan. Penggalian data dilakukan dengan penggalian bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan terdapat pengaturan kewenangan Desa Adat dalam mengatur keamanan di wilayah desa adat masing-masing di Bali. Saat ini telah terdapat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat di Bali yang disingkat dengan nama Sipandu Beradat. Terjadi interaksi antara sistem hukum negara dengan keterlibatan TNI dan Polri dalam Forum Sipandu Beradat, sistem hukum daerah, adanya instrumen Peraturan Gubernur terkait Sipandu Beradat termasuk keterlibatan aparat Pemerintah Daerah, serta sistem hukum adat di Bali yang melibatkan peran awig-awig, pararem terkait Sipandu Beradat, serta prajuru desa adat di Bali termasuk didalamnya peran pecalang Desa Adat.
References
Griffiths, John, “Memahami Pluralisme Hukum, Sebuah Deskripsi Konseptual, dalam Tim HuMa, eds., Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), 2005.
Perez, Oren, Legal Pluralism (October 10, 2011). The Oxford Encyclopedia of American Political and Legal History, Donald T. Critchlow and Philip R. Vandermeer, Eds., 2012. Available At Ssrn: Https://Ssrn.Com/Abstract=1929395.
Pramana, Gede Indra, “Pecalang: Dinamika Kontestasi Kekuasaan Di Bali,” Lakon?: Jurnal Kajian Sastra Dan Budaya 1, No. 1 (2016), https://doi.org/10.20473/lakon.v1i1.1912
Sugiantiningsih, Putu, I Made Weni, and Tommy Hariyanto, “Effect of Bali Province Regional Regulation Number 4 of 2019 on Pecalang Organizations in Bali,” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 6, no. 3 (2019), https://doi.org/10.18415/ijmmu.v6i3.875.
Tamanaha, Brian Z., Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review, Vol. 29, 2007; St. John's Legal Studies Research Paper No. 07-0080. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=1010105
Twinning, William, Normative and Legal Pluralism: A Global Perspective, Duke Journal of Comparative and International Law, Vol.20:473, (Duke Law University: 2010), Duke Law University,http;//scholarshiplaw.duke.edu.
Wibawa, I Putu Sastra, I Putu Gelgel, I Wayan Martha. 2020. Tata Cara Penyuratan dan Pendaftaran Awig-Awig Desa Adat di Bali (dari Desa Mawacara ke Bali Mawacara). Mudra Jurnal Seni Budaya, Vol. 35 No 3, p. 257-265. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i3.1103
Woodman, Gordon R., ‘Mungkinkah Membuat Peta Hukum?’, dalam Tim HuMa, eds., Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), 2005.
Yasa, I Wayan Putra , “Tri Hita Karana Untuk Pencegahan COVID-19 Di Bali,” Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education 7, no. 1 (2020), https://doi.org/10.24036/scs.v7i1.176.