KAJIAN YURIDIS DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERDAGANGAN SMARTPHONE ILLEGAL

  • I Wayan Antara Fakultas Hukum Universitas Tabanan, Jalan Wagimin Nomor 8, Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Bali
  • I Dewa Nyoman Gde Nurcana Fakultas Hukum Universitas Tabanan, Jalan Wagimin Nomor 8, Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Bali
  • Ida Bagus Wirya Dharma Fakultas Hukum Universitas Tabanan, Jalan Wagimin Nomor 8, Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Bali
Keywords: Penegakan Hukum, smartphone illegal, UU Konsumen, UU Telekomunikasi & KUHP

Abstract

Kemajuan teknologi telah memberikan dampak positif dan dampak negatif terhadap perkembangan manusia dan peradabannya. Telepon cerdas (smartphone) adalah telepon genggam yang memiliki sistem operasi untuk masyarakat luas, fungsinya tidak hanya untuk SMS dan telepon saja tetapi pengguna dapat dengan bebas menambahkan aplikasi, menambah fungsi-fungsi atau mengubah sesuai keinginan pengguna. Tentu saja, hal ini telah menciptakan suatu persaingan yang tinggi bagi para distributor smartphone, sehingga beberapa pengusaha distributor banyak yang tidak mampu bersaing secara “sehat”, melakukan pendistribusian smartphone secara “ilegal”, seperti mendistribusikan dalam jumlah partai besar dengan cara menghindari pajak. Salah satu cara ini, dapat memberikan manfaat bagi distributor. Pemerintah telah memberikan larangan serta batasan terhadap barang-barang tertentu yang menimbulkan penyelundupan smartphone tersebut, karena smartphone tersebut dianggap melanggar lisensi atau Hak Kekayaan Intelektual suatu perusahaan yang memiliki merk tersebut sehingga hal tersebut menjadikan dasar hukum pemerintah untuk melarang smartphone ilegal tersebut masuk kedalam wilayah Indonesia. Ironisnya, banyak konsumen Indonesia tidak memiliki kesadaran hukum yang baik sehingga lebih memilih untuk membeli smartphone ilegal dengan harga murah tersebut dibandingkan harus membeli produk smartphone legal yang kualitasnya sudah terjamin.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. SUMBER DARI BUKU
Otje H. R. Salman, Anthon F. Susanto.Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni. 2004.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers. 2012.
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006
Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali1982.
Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Perdagangan No.: 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.
C. SUMBER DARI JURNAL
Adeson, "Penegakan Hukum Terhadap Kurir Dalam Tindak Pidana Perdagangan Handphone Ilegal Di Polres Bengkalis (Studi Kasus), " PhD diss., Universitas Islam Riau, 2021.
Dwi Kurniawan, Kukuh dan Adhesti Faradilla Dewi Arimbi. "TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BLACK MARKET ATAS BARANG ELEKTRONIK." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum (2022): 161-170.
Fahroni, Endri. "PENEGAKAN HUKUM PERDAGANGAN GELAP HANDPHONE DI WILAYAH HUKUM BEA CUKAI CABANG TEMBILAHAN." Jurnal Syariah 9, no. 1 (2021).
Gani & Armansyah, “Penegakkan Hukum Kasus Jual Beli Online”, FENOMENA, Vol. 8 No.2, (2016), hlm. 161
Mahendra Putra, Denny, Tinjauan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perangkat Ponsel Pintar Berteknologi 4G/LTE Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-Ind/Per/7/2016 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Recidive Volume 7 No. 1, Januari-April 2018, hal. 84
Putri, Patricia Bernard. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Melanggar Impor Telepon Genggam Secara Tidak Resmi." PhD diss., Podomoro University, 2022.
Ridwan, Aninda Putriana, and Edi Setiadi. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Handphone Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan." Prosiding Ilmu Hukum 7, no. 1 (2021): 145-149.
D. SUMBER DARI INTERNET
VOI, 2021, https://voi.id/amp/72565/kabur-dari-vonis-1-tahun-denda-rp500-juta-terpidanapenyelundupan-1-500-hp-nokia-ini-bikin-surat-kematian Diakses pada 19 November 2022.
Media Indonesia, 2022, https://mediaindonesia.com/politik-dan hukum/256213/sindikatpenyelundup-telepon-genggam-dari-tiongkok-ditangkap Diakses pada 20 November 2022
Published
2022-09-30
How to Cite
[1]
I. W. Antara, I. D. N. Gde Nurcana, and I. B. Wirya Dharma, “KAJIAN YURIDIS DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERDAGANGAN SMARTPHONE ILLEGAL”, vw, vol. 5, no. 2, pp. 152-172, Sep. 2022.