PERKAWINAN NGUBENG DI DESA PAKRAMAN PENATARAN DESA MUNDEH KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT KABUPATEN TABANAN

Authors

  • Desak Nyoman Seniwati UNIVERSITAS HINDU INDONESIA

DOI:

https://doi.org/10.32795/vw.v2i2.396

Keywords:

Perkawinan, Ngubeng, Desa Pekraman Mundeh

Abstract

Artikel ini membahas tentang Perkawinan Ngubeng di Desa Pakraman Penataran. Poin yang diangkat adalah proses perkawinan ngubeng, bentuk dan sarana upakara yang digunakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi non partisipan, wawancara tokoh adat dan agama, dan studi kepustakaan. Berdasarkan itu, didapatkan penjelasan yakni perkawinan Ngubeng dilakukan karena pihak perempuan tidak mendapat restu dari kedua orang tua, sehingga perkawinan tetap dilaksanakan dengan perwalian adat saja. Proses pelaksanaan Perkawinan Ngubeng di Desa Pakraman Penataran adalah sebagai berikut : 1) Mapadik, yaitu acara awal perkawinan dimana keluarga pihak laki-laki (purusa) mengambil inisiatif meminta si gadis, untuk dikawinkan dengan anak prianya. 2) Setelah mendapat jawaban disetujui atau tidak, seperti terjadinya perkawinan ngubeng yang sudah jelas tidak ada persetujuan dari pihak orang tua si gadis, maka tindakan yang dilakukan adalah melarikan anak gadisnya tanpa sepengetahuan orang tuanya. 3) Prosesi upacara yang dilaksanakan di rumah mempelai pria diantaranya  natab banten byakala, pakala-kalaan, dan pejati 4). Ngandeg, yaitu memberitahukan kepada keluarga wanita bahwa anak gadisnya telah kawin, sebagai tanda bukti biasanya ada surat keterangan dari si wanita bahwa ia kawin berdasarkan saling mencintai, tanpa ada unsur paksaan.

References

Arthayasa, dkk. 1998. Petunjuk Teknis Perkawinan Hindu, Surabaya : Paramita.

------------------, 2004. Petunjuk Tehnis Perkawinan Hindu, Surabaya : Paramita

Badudu. J. S dan Mohamad Zein, 1994. Kamus Umum Bakasa Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Gelgel, I Putu, 2006. Hukum Hindu, Denpasar : Rudita Karya

George Ritzer & Duoglas J. Goodman, 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Kencana.

Gulo, W. 2002. Metodelogi Penelitian. Jakarta : Grasindo.

Kajeng, I Nyoman, dkk. 2005. Sarasamuscaya dengan Teks Bahasa Sansekerta dan Jawa Kuno. Surabaya : Paramita.

Koentjaraningrat, 1979. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Yogyakarta : Djambatan.

Kaler, I Gusti Ketut, t.t, Pawiwahan/Perkawinan Dalam Masyarakat Hindu di Bali.

Mantra, I.B. 1990. Bhagawadgita. Jakarta : Priyek Penggandaan Kitab Suci Hindu Departemen Agama RI.

Moleong, Lexy. J. 2002. “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Nasution, S. 1988. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito.

Natih, I Ketut N, 1987. Sosiologi. Jakarta : Yayasan Wisma Karma

Nazir, Moh. 1988. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Pudja, G,1997. Bhagawad-Gita. Jakarta : Hanuman Sakti.

Pudja, Sudharta, 1995. Manawa Dharmaçastra, Jakarta : Hanuman Sakti.

Punyatmaja, I.B.Oka, 1976. Çilakrama. PHDI Pusat.

Rajin, I Ketut. 2007. Nilai-Nilai Pendidikan Agama Hindu Dalam Kehidupan Grahasta Asrama. Denpasar : Fakultas Ilmu Agama UNHI Denpasar.

Ridwan. 2004. “Metode dan Teknik Penyusunan Tesisâ€. Bandung : Alfa Beta Cetakan Pertama

Soelaeman, Munandar. 2000, Ilmu Sosial Dasar. Bandung : Refika Aditama

Sonhadji, 1994. Metodelogi Research. Jakarta : Balai Pustaka.

Suastawa, Darmayuda, 2001. Peranan Desa Pakraman Dalam Menyelesaikan Kasus Adat. Denpasar : Pemda. TK I Bali.

Subagiasta, dkk, 1997. Modul Acara Agama Hindu. Jakarta : Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha.

Sudijono, Anas. 2006. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Perkasa.

Suprayogo, Imam Dan Tabroni, 2001. Metodelogi Penelitian Agama Bandung : Rosdakarya.

Sutapa, I Ketut Agus, 2004. Penerapan Azas Monogami Bagi Umat Hindu di Desa Pangelipuran Setelah Berlakunya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Denpasar : Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri.

Tim Penyusun, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka

------------------, 1993. Kamus Bali-Indonesia. Denpasar : Dinas Pendidikan Dasar.

------------------, t.t. Kamus Kawi-Indonesia. Denpasar : Dinas Pendidikan Dasar.

----------------, 2000. Tuntunan Tugas-Tugas Prajuru Adat. Denpasar : Dinas Kebudayaan Propinsi Bali.

---------------, 2003. Panca Yadnya. Pemerintah Kabupaten Tabanan

----------------, 2003. Perda. Propinsi Bali No.3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Perda. Prop.Bali No.3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakram. Bali : Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Bali.

---------------, 2007. Vidya Duta. Denpasar : IHDN

----------------, 2015, Susunan Prajuru Desa Pakraman Penataran. Tanpa Penerbit

----------------, 2015, Profil Desa Mundeh Kauh. Tanpa Penerbit

Tusan, I Wayan 1985. Sarining Wariga. Tanpa Penerbit

Wira Adnyana, I Wayan. 2003. Upacara Perkawinan Memirak di Desa Adat Batur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Skripsi. Denpasar : Fakultas Dharma Acarya IHDN

Yudiantara, I Made; dan Suantina I Made. 1996. Sosok dan Cara Kerja Penelitian Kualitatif. Denpasar : BK Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa

Downloads

Published

2019-10-01

How to Cite

[1]
“PERKAWINAN NGUBENG DI DESA PAKRAMAN PENATARAN DESA MUNDEH KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT KABUPATEN TABANAN”, vw, vol. 2, no. 2, pp. 155–166, Oct. 2019, doi: 10.32795/vw.v2i2.396.