KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

  • Putu Andhika Kusuma Yadnya Fakultas Hukum Universitas Tabanan
  • I Dewa Gede Budiarta Fakultas Hukum Universitas Tabanan
  • I Dewa Nyoman Gde Nurcana Fakultas Hukum Universitas Tabanan
Keywords: informasi, pertanggungjawaban, tindak pidana, transaksi elektronik

Abstract

Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) adalah tindak pidana yang dilakukan melalui jaringan elektronik atau teknologi informasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana adalah proses mengenakan hukuman pada pelaku tindak pidana ITE. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas kesalahan, yaitu "tidak ada pidana tanpa kesalahan". Ini berarti bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat kesalahan pada mereka. Dalam penelitian ini, pendekatan dualistis digunakan untuk memahami pertanggungjawaban pidana, yaitu memisahkan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Oleh karena itu, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sangat penting untuk diterapkan dalam memutuskan apakah seseorang bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya atau tidak. Jika tidak ada kesalahan, maka seseorang tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana. Dengan memisahkan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur tindak pidana, pendekatan dualistik mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana seseorang. Ini membantu untuk memastikan bahwa hukum dipakai secara adil dan bahwa setiap orang yang bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya benar-benar memenuhi syarat untuk dinyatakan bertanggung jawab.

References

Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Budiarta, I. D. G., Yadnya, Putu. A. K., & Surya, I. K. A. (2022). Kedudukan Tanah Druwe Pura Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 5(1), 9-20.
Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.
Dermawan, A., & Akmal, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Journal Of Science And Social Research, 2(2), 39-46.
Eviningrum, S. (2021, August). Kolerasi Antara Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Husnita, N. (2022). Pembaruan Special Defence dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik di Indonesia (Studi Komparasi dengan Malaysia). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 589-608.
Nurhilmiyah, N. (2021, August). Kewenangan OJK Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 963-967).
Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 62-75.
Siki, Renhat. M. (2018). Kajian Karakteristik Bentuk dan Isi Perda Tentang Bendega. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 375.
Yadnya, P. A. K., & Suandika, I. N. (2022). Kajian Yuridis: Status Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 5(2), 62-70.
Published
2023-04-18
How to Cite
[1]
P. A. Kusuma Yadnya, I. D. Gede Budiarta, and I. D. N. Gde Nurcana, “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)”, vw, vol. 6, no. 1, pp. 50-59, Apr. 2023.