KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL BAGI INVESTOR ASING YANG DINASIONALISASI DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

  • I Kadek Adi Surya Fakultas Hukum Universitas Tabanan
Keywords: Nasionalisasi, Penanaman Modal Asing, Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs)

Abstract

Di negara berkembang seperti Indonesia banyak investor-investor asing yang percaya menanam modal di sektor perbankan, sehingga bagi investor asing sebelum melakukan hubungan hukum di negara Indonesia seyogyanya mempedomi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan pengertian modal asing yaitu modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Studi ini akan membahas perihal kajian yuridis penanaman modal asing. Adapun jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengenai perlindungan penanaman modal asing ialah bahwa tindakan nasionalisasi terhadap perusahaan penanam modal asing tidak dapat dilakukan kecuali diatur dengan peraturan perundang-undangan, jaminan hukum atas tindakan nasionalisasi atas perusahaan penanam modal  asing diatur didalam ketentuan Internasional yaitu dalam TRIMs atau Trade Related Invesment Measures, Internasional Counvenant On Economic, Sosial and Cultural Rights (UNGA resolution 2200 A (XXI) of December 1966).

References

Ismail Sunny, dan Rudioro Rochmat, 1976, Tinjauan dan Pembahasan UUPMA dan Kredit Luar Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Panji Anoraga, 1995, Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing, Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Huala Adolf, 2004, Perjanian Penanaman Modal Dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Herdiansyah Hamsyah, 2017, Apakah Nasionalisasi Bisa Dilakukan, https://www.herdi.web.id/apakah-nasionalisasi-bisa-kita-lakukan/, Yogyakarta, h, 1-2, diakses pada tanggal 3 Februari 2023.
II. PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Published
2023-04-18
How to Cite
[1]
I. K. Adi Surya, “KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL BAGI INVESTOR ASING YANG DINASIONALISASI DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA”, vw, vol. 6, no. 1, pp. 60-73, Apr. 2023.