SUBAK SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (KMHA): PERSPEKTIF KEMAJEMUKAN HUKUM

  • IGA Ketut Artatik UNIVERSITAS HINDU INDONESIA
  • Gede Jaya Kumara UNIVERSITAS HINDU INDONESIA
  • I Putu Sastra Wibawa UNIVERSITAS HINDU INDONESIA
Keywords: Subak, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pluralisme Hukum.

Abstract

Peraturan daerah tentang Subak yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali dapat dikatakan sebagai kebijakan politik untuk menunjukkan dan melindungi identitas lokal masyarakat Bali. Peraturan tentang Subak yang terdapat peran negara, agama, dan masyarakat lokal tersebut yang kaya nilai-nilai pluralisme hukum tentunya menarik untuk dikaji menggunakan pendekatan pluralisme hukum. Penelitian ini mengangkat dua topik bahasan yakni: Subak sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dan Pengaturan Subak dalam bingkai Pluralisme Hukum. Analisis menggunakan teori Negara hukum dan pluralisme hukum dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan menunjukkan Subak sebagai organisasi tradisional yang mengatur pengairan di Bali tergolong dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sehingga Negara (pemerintah Daerah) perlu mengatur dalam rangka melindungi dan mengayominya. Subak di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 yang khusus mengatur tentang Subak dilihat dari substansinya secara tertulis telah mengatur prinsip pluralisme hukum, dimana tertuang peran hukum Negara, hukum agama dan hukum adat di dalamnya.

References

Atmaja, I Gede Marhaendra Wija. 2012. Politik Pluralisme Hukum Dalam Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dengan Peraturan Daerah, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Edy Bosko, Rafael. 2006. Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: ELSAM.
Fathullah. “Otonomi Daerah dan Penguatan Hukum Masyarakat”. Kompas, Senin, 3 Juli 2000.
Kaho, Josef Riwu. 1998. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pres.
Kleinhans, Martha-Marie & Roderick A. MacDonald, “What’s Critical Legal Pluralism?, Canadian Journal of Law, Volume 12 No. 2, 1997.
Rahardjo. 2005. “Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam Rosyida, Hilmy, et.al, (ed), Masyarakat Hukum Adat: Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Komnstiusi dan Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Sastra Wibawa, I. P. (2013). LEGALISASI BHISAMA KESUCIAN PURA PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DAERAH BALI. Advokasi, Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati, 3(2), 206–214. Retrieved from http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/12/10
Sastra Wibawa, I. P. (2016a). Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Ekokrasi Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 51–68. Retrieved from http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/5918/4872
Sastra Wibawa, I. P. (2016b). Rekonstruksi Hukum Tata Ruang Kawasan Tempat Suci di Bali Berbasis Kearifan Lokal dan Pancasila. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 2(1), 109–130.
Sastra Wibawa, I. P. (2019). LEGAL PLURALISM IN SUBAK REGULATION IN BALI. International Journal of Applied Science and Suistanable Development, 1(1), 10–13. Retrieved from http://e-journal.unmas.ac.id/index.php/IJASSD/article/view/310/301
Published
2019-10-01
How to Cite
[1]
I. K. Artatik, G. J. Kumara, and I. P. S. Wibawa, “SUBAK SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (KMHA): PERSPEKTIF KEMAJEMUKAN HUKUM”, vw, vol. 2, no. 2, pp. 221-233, Oct. 2019.