CEGAH ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MELALUI AWIG-AWIG

(STUDI DI DESA PAKRAMAN SUMAMPAN, GIANYAR)

  • I Gusti Ngurah Alit Saputra UNIVERSITAS HINDU INDONESIA
  • Ni Wayan Hatika Suci UNIVERSITAS HINDU INDONESIA
Keywords: peranan, awig-awig, desa pekraman, alih fungsi lahan

Abstract

Judul artikel peran Awig-awig dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertania nyar, pada intinya ingin mengkaji tentang pararem tentang alih fungsi lahan di Desa Pakraman Sumampan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analistis. Maksudnya adalah suatu analisa data yang didasarkan pada penelitian kepustakaan yang dikaji dengan teori hukum yang bersifat khusus dibidang desa pakraman. Penelitian ini bersifat memaparkan dan menganalisa permasalahan yang ada dilapangan untuk kemudian ditarik kesimpulan yang merupakan inti dari solusi permasalahan tersebut.

References

Arikunto, Sukarsimin, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rhineka Cipta
Artadi, I Ketut, 2012, Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya. Denpasar: Pustaka Bali Post.
Astiti, TIP, 1982. “Inventarisasi istiah-istilah Adat/Agama dan Hukum Adat di Bali”. Laporan Penelitian.
Sudikin, Basrowi, 2008. Metode Kualitatif Perspektif Mikro. Surabaya : Insan Cendia.
Eddy Ruchyat, 1984. Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA. Bandung : Alumni.
Ekasana, I Made swastika. 2002. Hukum Acara Pidana (Vyavahara Acara) Sekolah Agama Hindu Negeri.
Fuady, Munir. 2011. Teori-teori dalam Sosiologi Hukum. Jakarta : Kencana.
Gorda, I Gusti Ngurah 1997. Metodologi Penelitian. Denpasar : Widya Kriya Gunatama.
Gulo, 2002. Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Iman Sudayat, 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta : Liberty.
Iqbal, Hasan, 2012. Metode Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, 2006. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Konstitusi Press.
Koentjoroningrat. 1982. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Moh Kusnardi dan Binta R.Saragih 2006, Lembaga Perwakilan dan Pemilu Indonesia. Gaya Media Pratama Jakarta.
Moleong, Lexy J.2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Pelajar.
Nasution, 1998. Metode Research. Jakarta : Bumi Aksara
Otje Salman dan Anton F. Susanto. 2014. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali). Bandung : PT.Refika Aditama.
Pitana, I Gde, 1993. Subak Sistem Irigasi Tradisional di Bali. Denpasar : Upada Sastra

Putra, I Gusti Ketut Arya. 2013 “Implementasi Awig-awig Dalam Pengaturan Tata Ruang di Desa Pakraman Ubud Kelurahan Ubu, Kecamatan Ubud, kabupaten Gianyar. Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Duta, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.

Puspawan, Dewa Ketut Hendra. 2011 “Peranan Pararem Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pakarangan Desa di Desa Pakraman Satra Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Duta, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.

Said, Umar, 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press

Sedarmayanti, 2002. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara

Soekanto, Soerjono. 1987. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : Rajawali Press.
Tahir Azhary, 2003. Sikap Manusia dalam Pengukurannya. Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Tim Penyusun Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Tentang Subak di Kota Denpasar. 2014. Denpasar: ESBE bekerjasama Dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Windia, Wayan P. Dan Sudantra I Ketut, P. 2006. Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Negeri Udayana.
,2014. Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya. Denpasar: Udayana University Press.
Zamroni, 1992. Pengantar Pengembangan Teori Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Undang-Undang
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Desa Pakraman.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Subak.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Published
2019-10-10
How to Cite
[1]
I. G. N. A. Saputra and N. W. H. Suci, “CEGAH ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MELALUI AWIG-AWIG: (STUDI DI DESA PAKRAMAN SUMAMPAN, GIANYAR)”, vw, vol. 2, no. 2, pp. 234-250, Oct. 2019.