UPAYA DEWAN KEAMANAN BADAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNASIONAL (STUDI KASUS RUSIA DAN UKRAINA)

  • Ni Luh Mentari Loviana Universitas Bali Dwipa
Keywords: Dewan Keamanan PBB, Konflik Internasional

Abstract

Ketegangan konflik antara Rusia dan Ukraina yang terjadi pada tahun 2022 menjadi perhatian dunia. Awal terjadi konflik ketika Rusia mengirimkan ribuan anggota militer ke perbatasan Ukraina. Dilanjutkan dengan keterlibatan NATO dan Amerika Serikat mengambil tindakan sehingga ketegangan semakin parah dan tidak bisa dikendalikan. Artikel ini menggunakan pendekatan institusionalisme liberal yang mana datanya diambil dari buku dan kajian pustaka dari berbagai literatur yang terkait. PBB sebagai organisasi internasional terbesar memilki tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi penengah dalam mencari solusi atas konflik kedua negara ini, dimana banyaknya negara yang dapat berpartisipasi agar kedepannya konflik antara Rusia dan Ukraina ini dapat segera terselesaikan. Artikel ini menganalisis bagaimana fungsi, tujuan dan peran PBB dalam menciptakan resolusi-resolusi konflik. Mengingat Rusia memiliki hak veto atas resolusi tersebut dapat dikatakan ada konsekuensi dari resolusi yang dikeluarkan PBB.

References

DAFTAR PUSTAKA

Meisler, Stanley. 2011. United Nations: A. History. New York City: GROVE/Atlantic,
Incorporated, New York City
Mauna, Boer. 2008. Hukum Internasional – Pengertian, Peranan, Dan Fungsi Dalam Era
Dinamika Global. Bandung: P.T. Alumni
Huala Adolf. (2008). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Cetakan Ketiga.
Jakarta: Sinar Grafika
Sianturi, Marupa Hasudungan.”Peran Pbb Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Yurisdiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi” Journal of International Law 2, no. 1 (2014) : 1-21.
Adha, Moehamad Risky. “Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menengahi Konflik Rusia dan Ukraina Pada 2022.” Jurnal Pena Wimaya 2, no.2 (2022)
Syuryansyah, Rethorika Berthanila. “Upaya Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina. PIR Journal, Vol 7 No. 1 (2022) 98
Dewi Aisyah, and Arlina Permanasari. “Tinjauan Normatif Peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Menjaga Perdamaian Dunia (Studi Kasus Konflik Antara Rusia dan Ukraina)”. TerAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM 3 no. 2 (2022): 113-26.
I Nyoman Prabu Buana Rumiartha. (2022). Peran Komite PBB untuk Penggunaan Luar Angkasa Secara Damai: “Peran Komite PBB untuk Penggunaan Luar Angkasa Secara Damai”. Tinjauan Hukum Jurnal Fokus, 2 (2).
Ariye, Ekpotuatin Charles. “ The United Nations and Its Peace Purpose: An Assessment.” Journal of Conflictology 5 no. 1 (2014): 24-32.
Made Khishna Dwipayana Aryawan, Hartana, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, Endah Rantau Sari. ”Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai Organisasi Internasional Dalam Kasus Perang Rusia-Ukrine.” Jurnal Locus Delicti, Volume 4 Nomor 1 (2023) : 22-23.
Published
2023-10-01
How to Cite
[1]
N. L. Mentari Loviana, “UPAYA DEWAN KEAMANAN BADAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNASIONAL (STUDI KASUS RUSIA DAN UKRAINA)”, vw, vol. 6, no. 2, pp. 33-43, Oct. 2023.