KEBERADAAN SURAT PAKSA BAGI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENTAATI HUKUM PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2000
Abstract
Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang memuat sanksi hukum. Mengingat bahwa hukum pajak sebagai bagian ilmu hukum tidak melesapkan sanksi hukum di dalamnya agar pejabat pajak maupun wajib pajak mentaati kaidah hukum sebagai substansinya. Dalam arti terhadap pajak maupun wajib pajak yang tidak mentaati hukum pajak, negara dapat menerapkan sanksi hukum yang terdapat di dalamnya. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana, berbicara mengenai sanksi hukum kaitan penelitian ini ialah untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, sehingga upaya-upaya yang dilakukan negara untuk mengatasi wajib pajak yang melanggar ketentuan maka negara mengeluarkan Surat Paksa yang artinya surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak, dimana tujuan dari penelitian ini ialah untuk menertibkan wajib pajak terkait dengan kewajibannya.
References
Muhamamd Rusjdi, 2007, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PT. Indeks, Jakarta
Waluyo dan Wirawan B Ilyas, 2018, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta
Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/2000 tentang Cara Pelaksanaan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa