FUNGSI HUKUM PARIWISATA DALAM PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN OBYEK WISATA
Abstract
Belajar dari wabah virus corona ini Indonesia tidak bisa lagi untuk bergantung pada satu segmen market wisatawan saja. Kebijakan pemasaran pariwisata tidak saja harus mempertimbangkan sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan global yang berhubungan dengan negara darimana wisatawan itu berasal. Tentang produk pariwisata, seperti paket wisata, penginapan, kuliner, oleh-oleh, selain faktor kreatifitas, keamanan, dan kenyamanan, juga harus mengontrol ketat standar kesehatan dalam menyajikannya kepada wisatawan. Wisatawan dunia sudah semakin cerdas, mereka dalam memilih destinasi pariwisata yang akan dikunjungi akan terlebih dahulu melakukan observasi, riset tentang lingkungan di daerah itu. Di tengah trend wisatawan seperti ini maka sangatlah penting bagi Indonesia untuk dapat memenuhi segala keinginan wisatawan-wisatawan yang sedang memilih destinasi ini.
References
IGN Parikesit Widiatedja, 2011. Kebijakan Liberalisasi Pariwisata. Denpasar : Udayana University Press.
Wardiyanta, 2010. Metode Penelitian Pariwisata. Yogyakarta : ANDI OFFSET.
Taufan Rahmadi dan Liliek Setiawan (2020). Protokol Destinasi Panduan Pemulihan Destinasi Wisata di Era New Normal, Cetakan Pertama, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2020.
I Putu Gelgel (2006). Hukum Pariwisata Suatu Pengantar. Widya Dharma Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, 2006.
Laksanto Utomo (2017). Hukum Adat, Cetakan ke-2, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.
Putu Andhika Kusuma Yadnya dan I Gusti Ketut Adnya Wibawa (2020). Green Tourism Dalam Paradigma Baru Hukum Kepariwisataan. Jurnal Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, Volume 17, Nomor 2, 2020.
Yeni Rosita (2016). Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Usaha Pengelolaan Pariwisata Daerah Dihubungkan Dengan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Thesis UNPAS. http://repository.unpas.ac.id/3728/