KONTRADIKSI PRINSIP HUKUM MEMPERSUKAR PERCERAIAN DENGAN KEBAHAGIAAN KEHIDUPAN PERKAWINAN

  • IB. Alit Yoga Maheswara Universitas Hindu Indonesia, Denpasar
Keywords: Perkawinan, Perceraian, prinsip mempersukar perceraian, kebahagiaan rumah tangga, Kontradiksi, Undang – undang

Abstract

Perpisahan atau lazimnya disebut perceraian adalah suatu hal yang dapat dilakukan oleh suatu pasangan jika dinilai sudah tidak bisa lagi menjalani mahligai perkawinan. Berbagai macam alasan yang menjadi syarat–syarat suatu pasangan bisa mengakhiri kehidupan perkawinannya juga telah diatur oleh undang–undang namun dinilai sebagai suatu syarat yang ternyata sangat mudah. Hal itu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Indonesia diluar dari alasan ekonomi, pribadi dan juga adat istiadat dan agama. Demi menekan tingginya angka perceraian di Indonesia, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatur mengenai prinsip mempersukar perceraian. Namun dapat diteliti bahwa prinsip mempersukar perceraian ini juga bertentangan dengan Undang – undang Perkawinan sebagai catatan bahwa Undang – undang tersebut ada untuk menjamin kebahagiaan pasangan suami istri, sehingga adanya kontradiksi tujuan pemerintah dalam upaya membangun kehidupan pasangan suami istri yang bahagia dengan upaya untuk menekan angka kasus perceraian itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui adanya suatu tumpang tindih kebijakan pemerintah dalam upaya mensejahterakan rakyatnya, berupaya untuk memberikan pendapat sehingga kedepannya dapat diteliti lebih jauh untuk mendapatkan solusi yang lebih baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif yuridis dengan lebih menitik beratkan pada analisa terhadap peraturan perundang- undangan dan literatur – literatur yang terkait.

 

References

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, 2013, Hukum Perceraian, SInar Grafika, Jakarta.
Dahwadin, et.al, 2018, Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia, MangkuBumi, Wonosobo.
Munir Fuadi, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013).
Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta.
Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Suparmoko, 1991, Metode Penelitian Praktis, BPEF, Yogyakarta,
M Djojodiguno, 1993, Perjodohan Asas - Asas Hukum Nasional Dalam Bidang Hukum Perkawinan, Persahi, Jakarta.
Tutik, Titik Triwulan, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Published
2023-10-01
How to Cite
[1]
I. A. Y. Maheswara, “KONTRADIKSI PRINSIP HUKUM MEMPERSUKAR PERCERAIAN DENGAN KEBAHAGIAAN KEHIDUPAN PERKAWINAN”, vw, vol. 6, no. 2, pp. 91-104, Oct. 2023.