KONSEP DAN IMPLEMENTASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

(Studi Kasus di Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu)

  • Ardiansyah * Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta Indonesia
Keywords: Kerukunan, Budaya, Masyarakat dan Pemerintah

Abstract

Indonesia merupakan negara multikultural yang memiliki berbagai macam Ras, Budaya, Suku dan Agama. Begitu juga di Desa Taropo yang dikenal sebagai Indonesia kecil yang memiliki berbagai macam Budaya, Suku, dan Agama. Artikel ini berupaya mengangkat konsep dan implementasi kerukunan umat beragama di Desa Taropo. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan fenomenologi. Hasil dari penelitian ini yaitu masyarakat Desa Taropo masih menggunakan budaya dan kerjasama sehingga melahirkan toleransi beragama. Peran pemerintah juga sangat diperlukan mengingat pemerintah merupakan penjaga dalam segi kerukunan terutama kerukunan umat beragama. Selain itu ada beberapa upaya yang dilakukan dalam menjaga kerukunan yakni memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat, memfasilitasi pertemuan antar tokoh-tokoh agama, dan mefasilitasi gotong royong antara dua desa baik Desa Taropo maupun Desa Mbuju tanpa membedakan status agama, ras, dan budaya.

References

Alo Liwirwei, “Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultural,” Yogyakarta: LKIS,2005.
Agus Miswanto, “Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Ulama Tafsir: Studi Terhadap Rumah Tangga Nabi Adam,” Cakrawala Jurnal Studi Islam, Vol. 14, No. 2, 2019.
Akmal Salim Ruhana, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Beragama Di Profinsi Kepulauan Riau,” Jurnal Bina Praja (Journal Of Home Affairs Governance), Vol. 7 No. 2. 2015.
Al-Jumanatul ‘Ali, “A-Qur’an Dan Terjemahannya” Cv Penerbit J-ART.
Babay Barmawie Dan Fadhila Humaira, “Strategi Komunikasi Penyuluhan Agama Islam Dalam Pembina Toleransi Ummat Beragama,” Orasi Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, Vol 9, No 2, 2018.
Detik News, “Setiap Orang Boleh Anggap Agamanya Paling Benar” http://news.detik.com/2020/11/16/menag-fachrul-razi-bicara-program-toleransi-hingga-antikorupsi Di Akses Pada Tanggal 1 November 2023.
I Gede Pawana, “Prosesi Upaca Perkawinan Adat Bali” PANGKAJA Jurnal Agama Hindu, Vol 21. No 2. 2018.
Imam Sujarwanto, “Interaksi Sosial Antara Umat Beragama (Studi Kasus Pada Masyarakat Karangmalang Kedungbanteng Kabupaten Tegal),” JESS (Jurnal Of Educational Social Studies), Vol 1, No 2, 2012.
M. Syahbi Sabil. Dkk, “Tradisi Mbolo Weki Suku Mbojo Dan Nilai-Nilai Pancasila Yang Terkandung Didalamnya Studi Di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima” Pendas Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol 8. No 2. 2023.
Muh. Zainur Rahman, Dkk, “Adat Istiadat Prosesi Perkawinan Masyarakat Suku Sasak Keturunan Bangsawan DiDesa Ketara Kecamtan Pujut Kabupaten Lombok Tengah” SOCIETY Jurnal Prodi Tadris IPS, Vol. 12, No. 2, 2021.
Nurcholis Madjid, “Doktrin Dan Peradaban” Jakarta: Paramadina, 1992.
Ramlah Ramlah, Dkk, “Nilai-Nilai Religious Dalam Tradisi Peta Kapanca (Studi Di Masyarakat Suku Mbojo Di Desa Borocamat Sanggar Kabupaten Bima)” Jurnal Ilmiah Mandala Education, Vol 9, No 3, 2023.
Wirman Tobing, Alpahmi Husaini, Dan Rizki Fachru Rahman, “Upaya Pemerintah Terhadap Sosialisasi Kerukunan Di Sumatra Utara” Modeling Jurnal Program Studi Pgmi, Vol 10, No 3. 2023.
Published
2023-10-01
How to Cite
[1]
A. *, “KONSEP DAN IMPLEMENTASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA: (Studi Kasus di Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu)”, vw, vol. 6, no. 2, pp. 105-116, Oct. 2023.