IMPLIKASI SOSIO YURIDIS PADA KASUS PENCABUTAN PENJOR DI DESA ADAT TARO, KABUPATEN GIANYAR

  • Made Gede Arthadana Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia
  • I Putu Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia
Keywords: implikasi, socio yuridis, pencabutan penjor

Abstract

Penjor dalam ajaran Agama Hindu merupakan simbol dari gunung yang memberikan keselamatan dan kesejahteraan. Pasal 1 ayat (6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan menyebutkan upaya mencegah maupun menanggulangi terhadap kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, serta penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Pasal 1 ayat (9) menyebutkan Simbol Keagamaan adalah semua atribut, konsep, dan/atau penanda sebagai perwujudan ajaran Agama Hindu untuk lebih mudah menghayati dan mengamalkan Agama Hindu. Frase perwujudan ajaran agama Hindu dan mengamalkan Agama Hindu merupakan entitas sebagai ajaran untuk umat beragama yang tidak boleh untuk dirusak atau ternoda oleh sikap arogansi. Adapun rumusan masalah yang didapat yaitu mengapa terjadi kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar, Bagaimana proses penyelesaian kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar dan Bagaimana implikasi socio yuridis pada kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Kabupaten Gianyar.

References

Ihromi, T.O. 2003. Antropologi Hukum, Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Ismatullah, Dedi. 2009. Hukum Tata Negara. Bandung: Pustaka Setia.
Jamin, Mohammad. 2014. Peradilan Adat, Pergeseran Politik Hukum, Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mahendra, Yusril Ihza. 2002. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Depkeh HAM RI.

Pruitt, Dean G. Rubun, Jeffrey Z. 2004. Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sandika, I Ketut. 2011. Pratima Bukan Berhala. Surabaya: Paramita.

Sanjaya, Edy. 2011. Hukum Dan Putusan Adat Dalam Praktik Peradilan Negara. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus.

Satori, Djam’an. Komariah, Aan. 2010. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Simorangkir, J.C.T. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 2003. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: Kurnia Esa.

Ubbe, Ahmad. 2008. Hukum Adat Kesusilaan Malaweng, Kesinambungan dan Perubahannya. Jakarta: Yasrif Watampone.
Usman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Cetakan ke 2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Gerald Liem Imanuel. 2013. Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia. Lex Crimen, Vol. II/No. 5/September/2013.

Fery Kurniawan. 2016. Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis, Vol. 1 No. 2 Tahun 2016. ISSN : 2502 – 5406.

Hj. Ukilah Supriatin, Iwan Setiawan. 2016. Persepsi Mengenai Hukum Pidana Adat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 4 No. 2 Tahun 2016. ISSN : 2598 – 2591.

Rahmat Hi. Abdulah. 2015. Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2 Tahun 2015. ISSN : 1978 – 5186.

Dewa Made Rasta. 2019. Tindak Pidana Adat di Bali dan Sanksi Adatnya. Jurnal Yustisia, Vol. 13 No. 2 Desember 2019. ISSN : 1907 – 8188.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perda Desa Adat No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.
Published
2023-10-01
How to Cite
[1]
M. Gede Arthadana and I. P. Sarjana, “IMPLIKASI SOSIO YURIDIS PADA KASUS PENCABUTAN PENJOR DI DESA ADAT TARO, KABUPATEN GIANYAR”, vw, vol. 6, no. 2, pp. 173-182, Oct. 2023.