ANALISA TENTANG KONSEP DAN TEORI NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Pada dasarnya, negara hukum memiliki konsep the rule of law yang berarti negara dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan asas hukum. Maka, setiap anggota atau yang termasuk dalam warga negara, harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri. Namun, konsep dari negara hukum tidak hanya terbatas pada hal tersebut. Negara hukum juga memiliki konsep nomocracy yang secara etimologis berasal dari kata nomos yang bermakna norma dan kratien yang memiliki arti kekuasaan. Karena itu, istilah dari nomokrasi dapat dimaknai bahwa hukum menjadi dasar dari setiap tindakan pemerintah maupun rakyat, yang menjadi bagian dari negara yang utuh. Hal itu memaknai bahwa yang menjadi pemimpin sesungguhnya dari negara adalah hukum itu sendiri. Namun dalam praktiknya sering kekuasaan melampaui dari hukum itu sendiri, bahkan kekuasaan merupakan hukum itu sendiri. Hal ini terjadi ketika penguasa memanfaatkan hukum untuk memenuhi hasrat kekuasaannya.
References
………., Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jürgen Habermas, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2008.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Jimly Asshiddiqqie. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indoneesia, Sinar Grafika,Jakarta.
Mahfud MD., Moh., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES, 2006.
……….., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: LP3ES, 2007.
Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Prapanca, 1959.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1979.
………….., Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
............, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: Penerbit UKI Press, 2006.