PERKAWINAN PADA GELAHANG DAN PERMASALAHANNYA DI DESA ADAT PENGERAGOAN DANGIN TUKAD, KABUPATEN JEMBRANA

  • I Gusti Ayu Ketut Artatik Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia
  • I Putu Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Perkawinan, Pada Gelahang, Permasalahan

Abstract

Perkawinan Pada Gelahang sudah menjadi alternatif pilihan bagi keluarga Bali jika tidak dapat dilangsungkan sistem Purusa maupun Nyentana. Pada Gelahang hadir dengan berbagai opsi yang dapat dipilih demi keuntungan kedua pihak mempelai sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedua belah pihak di kemudian hari. Pada jaman   sekarang yang semakin modern, sistem ini sesungguhnya telah banyak digunakan walaupun tidak ada perjanjian secara tertulis, tapi dengan toleransi tinggi dari kedua pihak baik Pria maupun Wanita sehingga hampir tidak ada batasan yang benar-benar mengikat terutama pihak wanita di keluarga pengantin pria. Diharapkan sistem ini dapat berkembang sebaik mungkin sehingga menjadi sistem perkawinan yang tidak merugikan sebelah pihak melainkan menjadi sistem yang membangun rasa keharmonisan dan kedamaian dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat.

References

Jaman, I Gede, 2008, Membina Keluarga Sejahtera, Surabaya: Paramita

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun, 2012 Nomor 177)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pursika, I. N. (2012). Pada Gelahang: Suatu Perkawinan Alternatif Dalam Mendobrak Kekuatan Budaya Patriarki di Bali. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2).

Pudja.G.(1985); Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra), Jakarta:Direktorat Jendral Bimas Hindu Indonesia.

Remaja, I. N. G. (2020). Makna Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Dan Agama Hindu. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 1(1).

Sarjana, I. P., I Putu Gelgel,SH, M.Hum., & I Putu Sastra Wibawa, S. H. M. H. (2018). Perkawinan Pada Gelahang: Perspektif Hukum Hindu.

Suadnyana, I. N. (2022). Perkawinan Ditinjau Dari Aspek Sosial, Hukum Dan Agama Hindu. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(1), 27-33.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)

Windia, Wayan P. 2009. Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Denpasar: Udayana University Press
Published
2024-04-20
How to Cite
[1]
I. G. A. Ketut Artatik and I. P. Sarjana, “PERKAWINAN PADA GELAHANG DAN PERMASALAHANNYA DI DESA ADAT PENGERAGOAN DANGIN TUKAD, KABUPATEN JEMBRANA”, vw, vol. 7, no. 1, pp. 153-164, Apr. 2024.