IMPLIKASI YURIDIS KONVERSI AGAMA TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS

  • I Gusti Ayu Ketut Artatik Universitas Hindu Indonesia Denpasar
  • I Gusti Ngurah Alit Saputra Universitas Hindu Indonesia Denpasar
  • Komang Indra Apsaridewi Universitas Hindu Indonesia Denpasar
Keywords: implikasi, yuridis, konversi agama

Abstract

Konversi agama dari Hindu beralih ke agama lain merupakan masalah  serius yang dihadapi oleh masyarakat Hindu di Bali saat ini. Seiring berkembangnya pola pikir masyarakat Hindu di Bali akibat globalisasi yang tidak diikuti oleh keseimbangan ekonomi keluarga dan kurangnya pemahaman tentang ajaran agama Hindu.  Konversi agama banyak menyangkut masalah kejiwaan dan pengaruh lingkungan hidupnya. Jadi faktor penyebab konversi agama tersebut merupakan bentuk pembebasan diri dari tekanan bathin yang timbul dari dalam diri maupun dari lingkungan (eksternal). Implikasi konversi agama  bagi    seorang  yang berpindah agama tentu saja tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban leluhurnya sebagai seorang anak yang suputra (baik) terhadap leluhurnya, seperti melaksanakan upacara yadnya dan  kewajiban – kewajiban sosial sebagai krama adat, dan juga seorang anak yang meninggalkan agama leluhurnya atau pindah agama dianggap juga sebagai sebab lenyapnya kedudukan mereka sebagai ahli waris.  Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari konversi agama ini antara lain; akibat secara hukum Agama Hindu, akibat secara Hukum Adat Bali dan akibat secara hukum nasional, secara sistimatis memiliki keterikatan antara satu dengan yang lainnya.

References

Arinanto, Satya,2008, Hak Asasi Manusia dalam transisi Politik, Jakarta: Pusat study Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Aryadharma, Surphi, 2011, Membedah Kasus Konversi Agama di Bali, Denpasar; Paramita
Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Sosial Format-Format Kualitatif dan Kuantitatif. Surabaya: Airlangga Universty Press.
Atmaja, Nengah Bawa, 2005, Bali Pada Era Globalisasi: Pulau Seribu Tidak Seindah Penampilannya, Singaraja; Paramita
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
D. Hendropuspito, 1983, Sosiologi Agama, Yogyakarta; Kanisius
Darma Putra, I Nyoman (ed), 2004; Bali Menuju Jagadhita Aneka Perspektif. Denpasar; Pustaka Bali
Dharmayuda, I Made Suasthawa. 2001; Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali; Denpasar ; PT Upada Sastra
Effendi Perangin,2014, Hukum Waris, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Gelgel. I Putu. 2006. Hukum Hindu Ruang Lingkup Dan Sumber – Sumbernya, Denpasar; Pustaka Bali
Griya . I Wayan, 2000; Transformasi Kebudayaan Bali Memasuki Abad XXI. Denpasar; Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
Goode, William J. 2007. Sosiologi Keluarga. Diterjemahkan oleh: Lailahanoum. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Gulo, W. 2002. Metodologi Penelitian. Jakarta: Grasindo.
Imam Tholkhah. 2001. Mewaspadai dan Mencegah Konflik Antar Umat Beragama; Jakarta; Departemen Agama RI
Koentjaraningrat. 2002. Manusia dan kebudayaan di Indonesia, Jakarta; Djembatan
Kajeng, I N., dkk. 1999. Sarasamuccaya. Surabaya: Paramita
Koentjaraningrat. 1993. Ritus Peralihan di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Martha. I wayan dan I Putu Sastra Wibawa. 2015. Implikasi Yuridis Rekonversi
Agama. Denpasar: Universitas Hindu Indonesia
Makasiman, M. 2002. Saling Asih, Saling Asuh, Saling Asah: Suatu Renungan
Bebas. Jakarta.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya..
Parisadha Hindu Dharma Indonesia. 2006. Himpunan Kepustusan Seminar Kesatuan
Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I-IX: Pemerintah Provinsi Bali.
Panetje,Gde. 1989, Desa Adat Dalam Perspektif Sejarah Dinamika Kebudayaan, Denpasar; Universitas Udayana
Prabhu, Dharmayasa. 2013. Bhagawad Gita. Denpasar: Yayasan Dharma Sthapanam
Puja,G. 1997. Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresepir Kedalam Hukum Adat di
Bali dan Lombok. Jakarta; CV Junesco
Puja, G., dan Tjokorda Rai Sudharta. 2004. Manawa Dharmacastra (Manu Smerti)
Kompedium Hukum Hindu. Surabaya: Paramita.
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. 2005. Teori Sosiologi Modern.
Sutrisno, M., dan Hendar Putranto. 2005. Teori-Teori Kebudayaan. Yogyakarta:
Kanisius.
Soerjono Soekanto, 2002, Hukum Adat Indonesia, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada
Tantra, Dewa Komang. 2015. Solipsisme Bali : Antara Persatuan dan Perseteruan.
Denpasar: Wisnu Press.
Triguna,IB. G.Yudha.2008; Kebudayaan dan Modal Budaya Bali Dalam Teropong
Lokal, Nasional, Global. Denpasar; Widya Dharma
Wiana, I Ketut. 2007. Tri Hita Karana Menurut Konsep Hindu. Surabaya: Paramita.
Published
2020-04-30
How to Cite
[1]
I. G. A. K. Artatik, I. G. N. A. Saputra, and K. I. Apsaridewi, “IMPLIKASI YURIDIS KONVERSI AGAMA TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS”, vw, vol. 3, no. 1, pp. 45-62, Apr. 2020.